Disebut Matanya Rusak Gegara Disiram Air Aki, Novel tidak Terima

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
Disebut Matanya Rusak Gegara Disiram Air Aki, Novel tidak Terima

Dua pelaku penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan akan dipertemukan dengan Novel pada Sidang berikutnya tanggal 2/4 mendatang (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan keberatan saat disebut dirinya disiram dengan menggunakan air aki sehingga mengakibatkan kerusakan pada matanya.

"Maaf yang mulia, saya keberatan kalau disebut disiram dengan air aki. Saya punya bukti kalau itu bukan air aki," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Kamis (30/4).

Baca Juga:

Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman

Novel Baswedan kemudian kembali menjelaskan bahwa dirinya bukan disiram dengan air aki, melainkan air keras.

"Saat tersiram cairan tersebut (air keras) mata saya putih semua, hitamnya hilang. Ini berdasarkan cerita dari mereka yang membantu saya, termasuk saat saya dilarikan ke RS Mitra Keluarga (Kelapa Gading)," kata Novel.

Novel menyebut, mata sebelah kirinya kini sama sekali tak berfungsi. Sementara mata kanannya masih melihat namun samar. "Saat ini kondisi mata saya yang kiri sampai sekarang tidak bisa lihat sama sekali tapi kalau mata kanan penglihatan saya 50 persen tak bisa lihat," kata dia.

Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua pelaku penyerangan terhadap dirinya
Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap dirinya (MP/Kanu)

Seperti diketahui, Novel dihadirkan dalam sidang sebagai saksi utama. Sidang dilanjutkan usai ditunda selama hampir satu bulan sejak Kamis (2/4) dengan agenda pemeriksaan saksi yang tertunda. Saksi lain yang juga dihadirkan yakni Yasri Yuda Yahya selaku pelapor.

Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).

Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi. (Knu)

#Novel Baswedan #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan