Minta Pilkada 2020 Ditunda, Warga Solo Ajukan Gugatan Judicial Review ke MK


Kuasa Hukum PWSPP, Arif Sahudi menunjukkan gugatan Judical Review terkait pelaksanaan Pilkada yang diadakan Desember 2020, Selasa (9/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Warga Solo yang tergabung dalam Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) mengajukan gugatan Judical Review ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang tetap diadakan tanggal 9 Desember 2020, Senin (8/6). Gugatan di MK tersebut diterima dengan nomor register Tanda Terima Permohonan Nomor 134/PAN.ONLINE/2020.
Kuasa Hukum PWSPP, Arif Sahudi, mengungkapkan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 perlu dikaji ulang. Dalam gugatan tersebut, Pilkada serentak yang diadakan di tengah pandemi corona atau COVID-19 dianggap tidak relevan dan membutuhkan biaya banyak.
Baca Juga
"Saya meminta MK memaknai norma dalam Pasal 201A ayat (1) dan (2) Perppu Pilkada agar disesuaikan dengan status bencana nonalam pandemi COVID-19," kata Arif dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/6).
Arif mengatakan pada tanggal 13 April 2020 Presiden RI, Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepres tersebut sampai saat ini belum juga dicabut.
"Kalau Keppres Nomor 12 Tahun 2020 belum dicabut Presiden Jokowi secara hukum Perpu Penundaan Pilkada tersebut tidak dapat dilaksanakan," kata dia.
Menurutnya kalau Pilkada 2020 tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 berpotensi berbiaya mahal. Alhasil, KPU RI mengajukan tambahan anggaran Rp 535,981 miliar untuk alat pelindung diri (APD).
"Memaksakan Pilkada pada Desember berdampak pada pembengkaan uang negara. Pertanyaannya apa sekarang, pemerintah daerah punya anggaran?," papar dia.
Anggaran senilai Rp535,981miliar, lanjut dia, lebih baik dimanfaatkan untuk konsentrasi melawan corona agar rakyat segera dapat hidup normal.
Baca Juga
Pengembangan Kasus Jiwasraya, Kejagung Garap Benny Tjokro dan Heru Hidayat di KPK
Selain itu, tahapan Pilkada seperti penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi berpotensi menarik perhatian dan memicu pengumpulan massa.
"Atas dasar tersebut kami meminta MK untuk menyatakan Pasal 201A ayat (1) dan (2) mempunyai kekauatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tahapan Pilkada serentak dapat dilaksanakan setelah keppres No.12 tahun 2020 dicabut terlebih dulu oleh Presiden Jokowi. Lebih baik Pilkada ditunda sampai corona mereda," pungkasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru

Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional

Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD

Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek

Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik

Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya

Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
