Minta Pilkada 2020 Ditunda, Warga Solo Ajukan Gugatan Judicial Review ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Juni 2020
Minta Pilkada 2020 Ditunda, Warga Solo Ajukan Gugatan Judicial Review ke MK

Kuasa Hukum PWSPP, Arif Sahudi menunjukkan gugatan Judical Review terkait pelaksanaan Pilkada yang diadakan Desember 2020, Selasa (9/6). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga Solo yang tergabung dalam Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) mengajukan gugatan Judical Review ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang tetap diadakan tanggal 9 Desember 2020, Senin (8/6). Gugatan di MK tersebut diterima dengan nomor register Tanda Terima Permohonan Nomor 134/PAN.ONLINE/2020.

Kuasa Hukum PWSPP, Arif Sahudi, mengungkapkan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 perlu dikaji ulang. Dalam gugatan tersebut, Pilkada serentak yang diadakan di tengah pandemi corona atau COVID-19 dianggap tidak relevan dan membutuhkan biaya banyak.

Baca Juga

Corona Bikin Elektabiltas Prabowo Menurun

"Saya meminta MK memaknai norma dalam Pasal 201A ayat (1) dan (2) Perppu Pilkada agar disesuaikan dengan status bencana nonalam pandemi COVID-19," kata Arif dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/6).

Kuasa Hukum PWSPP, Arif Sahudi menunjukkan gugatan Judical Review terkait pelaksanaan Pilkada yang diadakan Desember 2020, Selasa (9/6). (MP/Ismail)
Kuasa Hukum PWSPP, Arif Sahudi menunjukkan gugatan Judical Review terkait pelaksanaan Pilkada yang diadakan Desember 2020, Selasa (9/6). (MP/Ismail)

Arif mengatakan pada tanggal 13 April 2020 Presiden RI, Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepres tersebut sampai saat ini belum juga dicabut.

"Kalau Keppres Nomor 12 Tahun 2020 belum dicabut Presiden Jokowi secara hukum Perpu Penundaan Pilkada tersebut tidak dapat dilaksanakan," kata dia.

Menurutnya kalau Pilkada 2020 tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 berpotensi berbiaya mahal. Alhasil, KPU RI mengajukan tambahan anggaran Rp 535,981 miliar untuk alat pelindung diri (APD).

"Memaksakan Pilkada pada Desember berdampak pada pembengkaan uang negara. Pertanyaannya apa sekarang, pemerintah daerah punya anggaran?," papar dia.

Anggaran senilai Rp535,981miliar, lanjut dia, lebih baik dimanfaatkan untuk konsentrasi melawan corona agar rakyat segera dapat hidup normal.

Baca Juga

Pengembangan Kasus Jiwasraya, Kejagung Garap Benny Tjokro dan Heru Hidayat di KPK

Selain itu, tahapan Pilkada seperti penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi berpotensi menarik perhatian dan memicu pengumpulan massa.

"Atas dasar tersebut kami meminta MK untuk menyatakan Pasal 201A ayat (1) dan (2) mempunyai kekauatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tahapan Pilkada serentak dapat dilaksanakan setelah keppres No.12 tahun 2020 dicabut terlebih dulu oleh Presiden Jokowi. Lebih baik Pilkada ditunda sampai corona mereda," pungkasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya

#Solo #Pemkot Solo #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Game populer Roblox kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa SMP di Solo Techno Park (STP).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Indonesia
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Dalam kesempatan ini, sebanyak 1 orang CPNS resmi diangkat menjadi PNS, dan 7 orang PNS menduduki jabatan fungsional.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Indonesia
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Sekar sendiri menjadi ketua DPD Golkar Solo sejak April 2023-2025 dalam dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kota Solo.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Indonesia
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Pemkot Solo melakukan kontrol supaya anak-anak bisa mengambil sisi positifnya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Indonesia
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Indonesia
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Sebanyak 13 SPPG kini sudah beroperasi di Solo. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi target. Pemkot Solo menargetkan 20 SPPG beroperasi tahun ini.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Indonesia
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian PU bersama DPUPR masih akan melakukan kajian lebih detail sebelum menentukan arah perbaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Bagikan