Menteri Nadiem Bebaskan Sekolah Atur Teknis PTM
Mendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) saat kunjungan kerja di Yogyakarta, Selasa (14/09). (Foto: MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 tidak ragu menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Ia juga membebaskan sekolah untuk menentukan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini.
Nadiem menambahkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 memberikan keleluasaan bagi daerah terkait teknis pelaksanaan PTM.
Baca Juga:
Ombudsman Minta PTM Diawasi Secara Ketat
"Kami bebaskan untuk semua persiapan tatap muka. Jadi harapan kami baik pemda maupun kepala dinas benar-benar ada konsiderasi (pertimbangan) juga terutama untuk sekolah-sekolah swasta yang sekarang sangat terpukul secara ekonomi," kata Nadiem saat kunjungan kerja ke kantor Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/09).
SKB 4 Menteri, sambung dia, hanya mengatur batasan jumlah siswa di ruang kelas yakni 18 anak untuk SD, SMP, SMA, dan lima anak untuk PAUD, kemudian kewajiban penerapan prokes, meniadakan aktivitas kantin serta kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara.
"Sama sekali tidak ada isi atau muatan yang berhubungan dengan berapa hari dalam seminggu boleh sekolah atau berapa jam diperbolehkan sekolah," ujar dia.
Selain itu, capaian vaksinasi tidak menjadi kriteria sekolah dapat menggelar PTM. Sebaliknya, sekolah yang seluruh gurunya telah memperoleh vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua justru wajib menyediakan opsi PTM.
Lantaran hingga saat ini, vaksinasi tenaga pendidik atau guru telah mencapai 60 persen.
Dalam kesempatan ini, ia mendorong seluruh sekolah yang berada dalam PPKM Level 1-3 segera menjalankan PTM.
"Semua (sekolah di wilayah PPKM) Level 1 sampai 3 boleh tatap muka sekarang juga," tegas mantan bos aplikasi ojek online ini.
Baca Juga:
Sekolah di Yogyakarta Gelar PTM Terbatas Pekan Depan
Meski demikian, ia menegaskan, keputusan siswa mengikuti PTM harus berdasarkan persetujuan orang tua.
Sekolah tidak boleh memaksa orang tua membawa anaknya PTM. Sekolah diminta memfasilitasi murid yang orang tuanya menginginkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Terakhir ia menegaskan, pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dibebaskan sepenuhnya untuk keperluan persiapan PTM. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Hindari Loss of Learning pada Siswa, Nadiem Dorong Pemda Segera Adakan PTM
Bagikan
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau