Mensos Juliari Ditahan 20 Hari ke Depan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Desember 2020
Mensos Juliari Ditahan 20 Hari ke Depan

Menteri Sosial Juliari P Batubara (baju hitam) saat menyerahkan bansos sembako kepada warga terdampak COVID-19. (ANTARA/HO.Humas Kemensos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 pejabat terkait kasus dugaan suap paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Lima tersangka tersebut yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB), PPK Kemensos Matheus Joko Santoso; Adi Wahyono (AD) dan dua pihak swasta pemberi suap yaitu Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan diketemukan bukti permulaan yang cukup maka penyidik KPK menyimpulkan JPB dan AW patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidik keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:

270 Juta Rakyat Indonesia Nantikan Hukuman Berat untuk Mensos Juliari

"KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (6/12).

Tersangka JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," tuturnya.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KPK telah melakukan OTT di pejabat Kemensos. KPK menyita uang sebesar Rp14,5 miliar. Duit itu ditemukan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (6/12).

KPK langsung menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:

Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari

Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan dua pihak swasta pemberi suap yaitu Ardian IM (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. (Asp)

Baca Juga:

Jokowi Tak Akan Lindungi Menteri Juliari

#Mensos Juliari #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan