Menko Airlangga Imbau Warga Bayar Pajak untuk Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa (08/03/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)
MerahPutih.com - Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, sebagai cerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Baca Juga
Menko Airlangga: Tanpa Kerja Sama Pemulihan Ekonomi Global Tak Akan Merata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku, dirinya telah melaporkanSurat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dengan menggunakan e-filing.
"Terima kasih kepada Dirjen Pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan e-filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” ucap Menko Airlangga dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang berlangsung di Aula Cakti Budhhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (8/3).
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi saat ini telah difasilitasi secara online melalui aplikasi e-filing. Secara umum, e-filing dapat diakses melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id dan merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya.
"Yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat dan lebih murah," urainya.
Baca Juga
Dengan aplikasi e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan salah satu terobosan pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Menko Airlangga menuturkan, dengan rutin melaporkan SPT Tahunan juga merupakan bentuk kecintaan kepada negara karena Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN.
Menurutnya, kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti, terutama di saat pandemi COVID-19 ini. Pemerintah mengeluarkan banyak program, baik dalam penanganan COVID-19 maupun pemulihan ekonomi.
"Sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting, dan ini bisa kita capai dengan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” imbuh Menko Airlangga.
Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
“Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak negara kita, pajak kuat Indonesia maju,” tutup Menko Airlangga. (Asp)
Baca Juga
G20 Siapkan Hukum Multilateral Baru Paksa Perusahaan Global Bayar Pajak
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
