Mengulik Sejarah Singkat Asal Usul Bom Molotov

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 22 Mei 2019
Mengulik Sejarah Singkat Asal Usul Bom Molotov

Bom Molotov kerap digunakan untuk aksi perlawanan (foto: pravmir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

NAMA Bom Molotov kian familiar ditelinga publik. Bagaimana tidak, Bom Molotov kerap kali digunakan untuk gerakan perlawanan atau aksi demo di berbagai penjuru dunia.

Senjata yang bersifat membakar itu juga dipergunakan oleh sekelompok massa demonstran Pada Rabu dini hari (22/5), sekitar pukul 01.50 WIB. Di mana mereka melemparkan bom molotov ke arah polisi yang berusaha memukul mundur meassa di bawah Underpass, Pasar Grosir Tanah Abang, Jakarta.

Baca Juga : Masih Kisruh, Pasar Tanah Abang Tutup Total

Kemudahan membuatnya, membuat bom jenis molotov kerap digunakan untuk melakukan penyerangan. Bom Molotov yang juga dinamai dengan bom botol, atau bom api itu hanya sebuah botol kaca yang diisi cairan pembakar serta di pasangkan sumbu.

Isi dari bom molotov biasanya ialah bensin atau cairan yang mudah terbakar lainnya, seperti halnya spiritus ataupun avtur. Cara penggunaanya, sumbu pada ujung mulut botol dibakar, lalu dilempar begitu saja. Disaat pecah, maka api akan membakar cairan bensin di dalamnya, lalu bisa menyebar serta mematikan.

bom molotov
Bom Molotov salah satu senjata yang mematikan (Foto: sudburry)

Selain dengan bensin, spiritus atau avtur. Bom Molotov pun kerap diisi dengan minyak tanah, alkohol ataupun metanol. Hal itu guna memberikan efek asap pekat dan lengket. Adapun bahan-bahan lainnya yang kerap dicampur dengan bom molotov seperti oli mesin, deterjen, aspal, soda kue dan juga sabun.

Sedikit flashback soal sejarah bom molotov. Alat yang kerap digunakan untuk aksi perlawanan ini, dikabarkan sudah ada sejak 70 tahun lalu, dimana ketika perang Sipil Spanyol pada sekitar tahun 1930an, oleh kubu Republik, untuk menyerang sejumlah tank kubu nasionalis.

Asal mula nama bom molotov sendiri, pertama kalinya diberinama oleh seorang warga Finlandia di perang musim dingin. Nama molotov merujuk pada Vyacheslav Molotov, yang merupakan perdana menteri Uni Soviet.

Baca Juga : Demo 22 Mei, Dinkes Jakarta Siaga di 25 Titik Rawan

sejarah bom molotov
Ada sejarah dibalik nama bom molotov (Foto: thepembrokeshire herald)

Di mana Vyacheslav Molotov secara rahasia menandatangani pakta non-agresi dengan Nazi di tahun 1939. Hal itu dikenal pula dengan Pakta Molotov-Ribbentrop.

Terdapat juga sebuah sindirian dalam penamaan bom yang dinamakan "Molotov Cocktail" itu. Dimana awalnya Soviet saat itu menginvasi Finlandia dengan menjatuhkam beberapa bom.

Molotov mengatakan jika soviet bukan menjatuhkan bom, melainkan makanan dan minuman untuk warga finlandia. Saat itulah para warga Finlandia menyebut bom Soviet sebagai Keranjang Roti Molotov.

Sementara ketika Finlandia menggunakan bom botol atau bom api untuk menyerang tank Soviet, mereka menyebut senjata tersebut sebagai 'Molotov Cocktail' atau minuman untuk menemani jamuan. Pada perang itu sebuah perusahaan bir Finlandia, Alko pun langsung memproduksi masal 450.000 botol bir.

Bom Molotov pun digunakan oleh para pasukan yang berseteru di Perang Dunia II. Saat itu sekitar tahun 1940, disaat Nazi mengancam akan menginvasi Britania Raya. Para Warga Inggris pun memasok bom molotov di rumah-rumah mereka.

asal usul bom molotov
Penggunaan bom molotov telah diatur oleh Undang-Undang (Foto: CNS NEWS)

Terkait Bom Molotov, Biro Alkohol, Senjata Api dan Tembakau Amerika Serikat telah memasukan bom Molotov pada kategori Alat Penghancur. Dan penggunaanya pun merupakan pelanggaran hukum di bawah Undang-Undang Senjata Api Nasional.

Sementara untuk di Indonesia sendiri, soal larangan penggunaan dan juga pembuatan bom Molotov telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan bahan peledak. Untuk para pelanggar UU tersebut bisa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (ryn)

Baca Juga : Imbas Kerusuhan, Penumpang KA di Stasiun Tanah Abang Dilarang Keluar

#Bom Molotov #Bom #Kerusuhan Massa #Demonstrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Dua kerangka manusia ditemukan di Gedung Kwitang yang terbakar saat kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Indonesia
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Ribuan guru madrasah swasta berunjuk rasa di Monas menuntut kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Mereka meminta pemerintah tidak lagi mendiskriminasi guru swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Indonesia
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Aksi unjuk rasa melibatkan ribuan guru madrasah yang menuntut kejelasan dan keadilan dalam pengangkatan PPPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Berkas perkara kasus dugaan penghasutan Delpedro cs dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap II dilakukan ke Kejati DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Demonstrasi kali ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Bagikan