Mendag Larang Tiktok dan Medsos Lainnya untuk Praktik Jual-Beli

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 25 September 2023
Mendag Larang Tiktok dan Medsos Lainnya untuk Praktik Jual-Beli

Mendag sekaligus Ketum PAN Zulkifi Hasan saat acara Bazar Ramadan 2023 di GOR Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/4). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan membatasi praktik dan transaksi jual-beli di TikTok Shop dan media sosial lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

Baca Juga:

TikTok Shop Bikin Omzet UMKM Anjlok, Regulasi Baru Segera Terbit

"Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Hal ini akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bakal dikeluarkan besok.

Zulhas juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

"Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegas Zulhas.

Pihaknya juga mengatur pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Poin pertama pihaknya akan memberikan daftar positive list untuk produk impor.

Hanya produk yang ada di dalam daftar itu saja yang boleh diimpor ke Indonesia.

Kedua, pihaknya juga akan mengatur soal persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal.

Misalnya saja pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

Jokowi soal TikTok Shop: Aturan Sedang Dirancang

"Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri," tegas Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini.

Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.

Selain itu, langlah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. (Knu)

Baca Juga:

Kemenkominfo Tanggapi Permintaan UMKM untuk Tutup TikTok Shop

#TikTok #Medsos #Menteri Perdagangan #Zulkifli Hasan
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Lirik Lagu ‘Gaun Merah’ Tryana yang Viral di TikTok, Bikin Warganet Ikut Nyanyi
Potongan lagu Gaun Merah kerap dijadikan latar musik untuk video-video bertema cinta.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 September 2025
Lirik Lagu ‘Gaun Merah’ Tryana yang Viral di TikTok, Bikin Warganet Ikut Nyanyi
Indonesia
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 15 September 2025
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026
Indonesia
Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih
"Sebagian, nggak semuanya ya. Sebagian paling nggak untuk 16.000 (kopdes) kita minta," kata Menko Pangan Zulhas.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih
Dunia
PM Sharma Oli Mundur Setelah Demonstrasi yang Tewaskan Warga Nepal
Situs media sosial, termasuk Facebook, YouTube, dan X, tidak dapat diakses di Nepal sejak Jumat (5/9), setelah pemerintah memblokir 26 platform yang belum terdaftar.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
PM Sharma Oli Mundur Setelah Demonstrasi yang Tewaskan Warga Nepal
Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Indonesia
Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia
Fitur ini dimanfaatkan oleh banyak kreator, termasuk para pelaku UMKM yang menggunakan Live Shopping untuk menjajakan produk mereka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia
Indonesia
Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum
Live TikTok aksi kerusuhan dan penjarahan kini jadi sorotan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta masyarakat tak menormalisasikan tindakan melanggar hukum.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Bagikan