Menanti Momen Pelukan Hangat Jokowi-Prabowo di Sidang Putusan MK
(kiri ke kanan) Capres nomor urut 01 Joko Widodo, Ketua KPU Arief Budiman, dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Foto:Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap pasangan calon perserta Pilpres 2019 Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat hadir dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan kehadiran kedua paslon bisa menjadi momentum manis yang menutup persidangan PHPU Pilpres 2019.
"Tapi kalaupun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya, bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," kata Fajar kepada wartawan, Senin (24/6).
BACA JUGA: Cara MK Redakan Tensi Demo Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Menurutnya kehadiran paslon dalam sidang putusan memang sudah terwakili tim kuasa hukum.
"Bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman, berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," ujar Fajar.
Adapun, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 itu sendiri diagendakan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019. Sekalipun jika nantinya dipercepat kepaniteraan MK sudah pasti akan menyampaikan kepada semua pihak.
"Kalau pun nanti ada perubahan (jadwal) kita sampaikan. Karena kita Mahkamah Konstitusi tidak mungkin tiba-tiba menggelar persidangan sebab apa? Sebab, ada hukum acara yang mengatakan bahwa panggilan persidangan itu harus disampaikan kepada para pihak tiga hari sebelum persidangan," terangnya
Sebelumnya, tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
BACA JUGA: BW Kemukakan Alasan Pemilu 2019 Terburuk Sejak Era Reformasi
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168