DPR: Pernyataan Menag soal Cadar dan Celana Cingkrang Bikin Sakit Hati

Rapat kerja DPR-Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (7/11/2019). ANTARA/Anom Prihantoro
Merahputih.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi soal pelarangan cadar dan celana cingkrang. Hal itu dikatakan Fachrul di hadapan anggota legislatif saat rapat kerja DPR-Kementerian Agama di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).
"Saya rasa saya senang bapak mengangkatnya dan ini saya gunakan klarifikasi," kata Fachrul.
Baca Juga:
Menag belum lebih lanjut menjelaskan soal pelarangan tersebut. Pasalnya, rapat masih berlangsung. Rapat sendiri membahas soal paparan program Kemenag dan proses tanya jawab anggota legislatif-eksekutif.
Pernyataan Menag itu keluar setelah Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menag bahwa pernyataan Menag saat ini banyak bicara soal deradikalisasi di Kemenag. "Seolah radikalisme itu segaris lurus dengan cadar dan celana cingkrang," ungkap dia.

Sejumlah anggota legislatif juga menyoroti pelarangan cadar dan celana cingkrang yang dianggap terlalu mencampuri ranah privat masyarakat dalam mengekspresikan pengamalan agama.
Menurut Yandri, pernyataan mantan Wakil Panglima TNI itu berpotensi menyakiti hati orang-orang yang sejak lama menggunakan cadar dan celana cingkrang.
Baca Juga
Menag Larang ASN Pakai Cadar dan Celana Cingkrang, Wapres: Dalam Rangka Disiplin
Di sisi lain, kata dia, banyak pengguna cadar dan celana cingkrang itu setia pada NKRI. "Menurut kami Pak Menteri harus hati-hati. Bagaimana orang baik-baik selama ini merasa tersinggung dengan cadar," jelas dia.
Terlebih, sebagaimana dikutip Antara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut terorisme bukan bagian dari agama tertentu. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan

Audiensi Petani dengan DPR dan Pemerintah Bahas Reforma Agraria

Aksi Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025 di Depan Gedung DPR

Duit Pemda Ratusan Triliun Ngendap, Bikin Daya Beli Warga Turun

Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
