Mau Ada Pengampunan Pajak Lagi, Politisi PKS Soroti Hasil Jilid Pertama


Layanan Pajak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mengemuka ke publik. Rencana ini menuai pro dan kontrak, karena dinilai tidak seharusnya pengampunan pajak dilakukan dua kali. Bahkan, pemberian amnesti pajak jilid pertama belum mampu menjaring uang milik pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk bisa kembali ke Tanah Air.
Politisi Senayan Anis Byarwati mempertanyakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tax amnesty jilid I, sebelum dilakukan pengampunan pajak jilid 2.
Baca Juga:
Pemerintah Berencana Gelar Tax Amnesty Jilid II
"Tax amnesty jilid 1 bagaimana kabarnya," kata Politisi PKS Anis Byarwati dalam rilisnya, Senin (24/5).
Anis menjelaskan, ketika kebijakan tax amnesty dirancang, pemerintah memiliki tiga sasaran utama yaitu menambah pendapatan perpajakan di Indonesia, dapat menarik dana dari luar negeri, serta diharapkan bisa memperluas basis perpajakan di Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia.
Terkait dengan sasaran pertama, ia mengemukakan pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp165 triliun dari kebijakan ini. Namun, angka terakhir menunjukkan jumlah uang tebusan yang masuk hanya sebesar Rp135 triliun atau 81 persen dari target yang sudah dicanangkan.
"Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN yang sedang berjalan. Apabila angka tersebut sudah dimasukkan sebagai target pendapatan, maka ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp30 triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja," kata Anis.
Ia mengingatkan, sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan berpengaruh besar terhadap rasio pajak dan sebaiknya pemerintah mempertimbangkan respons wajib pajak.
"Salah satu respons yang akan muncul adalah pembayar pajak yang patuh akan kecewa karena mereka tidak diuntungkan dari kebijakan ini," ujarnya.

Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang.
"Hal ini bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Dari sini kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan tax amnesty," tegas Anis.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta rencana pemerintah untuk memberikan amnesti pajak yang kedua ini harus jelas tujuan dan target sasarannya.
"Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya," kata Rachmat dalam keterangannya. (Pon)
Baca Juga:
Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

Ketua Banggar DPR: Gaya Koboi Menkeu Purbaya Bisa Ringankan Beban APBN 2026

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T

Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
