Mau Ada Pengampunan Pajak Lagi, Politisi PKS Soroti Hasil Jilid Pertama
Layanan Pajak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mengemuka ke publik. Rencana ini menuai pro dan kontrak, karena dinilai tidak seharusnya pengampunan pajak dilakukan dua kali. Bahkan, pemberian amnesti pajak jilid pertama belum mampu menjaring uang milik pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk bisa kembali ke Tanah Air.
Politisi Senayan Anis Byarwati mempertanyakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tax amnesty jilid I, sebelum dilakukan pengampunan pajak jilid 2.
Baca Juga:
Pemerintah Berencana Gelar Tax Amnesty Jilid II
"Tax amnesty jilid 1 bagaimana kabarnya," kata Politisi PKS Anis Byarwati dalam rilisnya, Senin (24/5).
Anis menjelaskan, ketika kebijakan tax amnesty dirancang, pemerintah memiliki tiga sasaran utama yaitu menambah pendapatan perpajakan di Indonesia, dapat menarik dana dari luar negeri, serta diharapkan bisa memperluas basis perpajakan di Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia.
Terkait dengan sasaran pertama, ia mengemukakan pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp165 triliun dari kebijakan ini. Namun, angka terakhir menunjukkan jumlah uang tebusan yang masuk hanya sebesar Rp135 triliun atau 81 persen dari target yang sudah dicanangkan.
"Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN yang sedang berjalan. Apabila angka tersebut sudah dimasukkan sebagai target pendapatan, maka ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp30 triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja," kata Anis.
Ia mengingatkan, sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan berpengaruh besar terhadap rasio pajak dan sebaiknya pemerintah mempertimbangkan respons wajib pajak.
"Salah satu respons yang akan muncul adalah pembayar pajak yang patuh akan kecewa karena mereka tidak diuntungkan dari kebijakan ini," ujarnya.
Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang.
"Hal ini bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Dari sini kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan tax amnesty," tegas Anis.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta rencana pemerintah untuk memberikan amnesti pajak yang kedua ini harus jelas tujuan dan target sasarannya.
"Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya," kata Rachmat dalam keterangannya. (Pon)
Baca Juga:
Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan