Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 28 Oktober 2015
Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara

Forum Pajak Berkeadilan gelar diskusi Pro Dan Kontra Tax Amnesty di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (5/6). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak agar penerimaan pajak negara meningkat. Namun, pengamat Kebijakan Publik Prakarsa Ah Maftuchan punya pandangan berbeda.

Menurutnya, program tersebut tidak bisa meningkatkan kepatuhan pajak. Malahan akan membuka kesempatan bagi perusahaan enggan membayar pajak.

"Menurut saya pada dasarnya kalau tax amnesty ini diterapkan. Ini bisa membuat perusahaan yang sebelumnya patuh bayar pajak, jadi tidak membayar pajak. Karena mereka berpikir 'Kalaupun tidak bayar pajak juga nanti diampuni kok," ujar Maftuchan dalam diskusi publik di Kedai Deli Kafe, Jalan Sunda No 7, MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

Hal itu, lanjutnya, dapat berimplikasi pada penurunan penerimaan pajak dalam jangka menengah dan panjang.

"Mungkin dalam jangka waktu pendek inu bagus, karena bisa menarik dana yang ada di luar. Tapi untuk jangka menengah dan jangka panjang, rasanya ini tidak terlalu baik. Karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Namun berapa penurunannya, saya belum menghitung kembali," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
  2. Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
  3. Yustinus Prastowo: Tax Amnesty Belum Bisa Diterapkan di Indonesia
  4. Tax Amnesty Bisa Jadi Preseden Buruk Pemerintahan Jokowi
  5. Yustinus Prastowo Nilai Tax Amnesty Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial
#Pengampunan Pajak #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Bagikan