Masyarakat Terkesan Malas Laporkan Pelanggaran Calon Kepala Daerah ke Media Sosial


Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam kegiatan Koordinasi Pengawasan Konten Internet Pada Pilkada Serentak 2020, Selasa (10/11). Foto: Humas Bawaslu RI
MerahPutih.com - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengakui, partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di media sosial masih kurang atau minim. Padahal menurutnya Bawaslu telah menyediakan aplikasi Gowaslu dan ‘hotline’ melalui nomor Whatsapp 08111414414.
“Partisipasi masyarakat yang melapor masih kurang. Padahal caranya mudah,” ucapnya dalam keterangan pers, Rabu (11/11).
Fritz yang pernah menjadi Staf Khusus di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tingkat Pusat tahun 1999 ini mengaku Bawaslu terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat.
Baca Juga
Pelaku Penikaman Anggota Timses Calon Wali Kota Makassar di Palmerah Terekam CCTV
Salah satunya mengajak para ‘stakeholder’ duduk bersama menyamakan persepsi dalam menangani pelanggaran konten internet. Dia meyakinkan, di masyarakat ada kesan belum terdapat pemahaman yang sama pada jajaran ‘stakeholder’ dalam menangani konten-konten medsos.
“Karena persepsi yang belum sama, masyarakat terkena imbasnya,” tuturnya.
“Sehingga mereka belum paham apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan disinformasi. Masyarakat perlu diberi edukasi,” tambah dia.
Dia mengatakan ketidaktahuan masyarakat menyebabkan langgengnya hoaks dan ujaran kebencian di medsos.
“Karena belum semua warga negara memahami arti kebebasan berekspresi yang sebenarnya. Ini pekerjaan rumah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Tidak bisa hanya Bawaslu yang bergerak sendirian. Harus bekerja sama dengan pihak lain,” imbuh Fritz.
Baca Juga
KPK Duga Anggota DPR Asal PDIP Kecipratan Duit Korupsi Waskita Karya
Perlu diketahui, Bawaslu akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membahas perkembangan pengawasan Pilkada Serentak 2020 di medsos. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
