Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 September 2022
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Ilustrasi Paspor (Foto: Mp/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor. Sebelumnya masa berlaku paspor lima tahun.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga:

Klarifikasi Ditjen Imigrasi soal Penolakan Paspor Indonesia di Jerman

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9).

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Terdiri dari:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak
berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pon)

Baca Juga:

Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor

#Paspor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Desain paspor baru RI yang berwarna merah putih itu diklaim memiliki keunggulan yang terbagi dalam dua aspek, yakni visual dan keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Indonesia
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Paspor baru tersebut dapat dirilis pada tanggal 17 Agustus 2025 sehingga dapat tingkatkan indeks paspor Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Januari 2025
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Indonesia
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Desain baru paspor Indonesia disesuaikan dengan standar dan rekomendasi ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Indonesia
Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya
Masyarakat yang mengurus paspor di GBK juga dapat berkunjung ke berbagai gerai UMKM yang berpartisipasi dalam Festival Imigrasi (Imifest).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya
Video
Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu
"Tarif layanan paspor tahun ini alami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat tingkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu
Indonesia
Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu
Indonesia
Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Pemerintah memberlakukan besaran tarif atau harga membuat paspor terbaru yang berlaku mulai, Selasa (17/12) ini.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Desember 2024
Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Indonesia
Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Sebanyak 2024 kuota layanan paspor dibuka untuk masyarakat Jawa Tengah.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 05 Oktober 2024
Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Indonesia
Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa
Indonesia diketahui sudah beberapa kali mengganti warna paspor sudah beberapa kali terjadi, abu abu, hijau, biru kehijauan dan hijau kebiruan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Agustus 2024
Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa
Lifestyle
5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
Rencana liburan ke luar negeri bisa hancur berantakan kalau keperluan tidak dipersiapkan dengan matang, termasuk terkait paspor.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juli 2024
5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
Bagikan