Aher Mangkir, KPK Minta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik


Ahmad Heryawan dan Netty Heryawan. (MP/Mauritz)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang kerap disapa Aher untuk bersikap koperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sedianya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.
Aher telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, yakni pada panggilan pertama 20 Desember 2018 serta pada penggilan ulang pada Senin (7/1) hari ini.
"Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir, kooperatif dan tidak mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/1) malam.
Febri memastikan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke rumah Aher yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung, Jawa Barat.
"Surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada tanggal 29 Desember 2018. Alamat ini adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi," ungkap Febri.

Bahkan, kata Febri pihaknya juga telah menghubungi nomor telpon genggam Aher, namun tidak direspon. KPK sejak pekan lalu juga sudah sampaikan rencana pemanggilan terhadap Aher.
"Semestinya sebagai warga negara yang baik, yang bersangkutan dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik," imbuhnya.
Febri menambahkan, jika memang ada kendala hadir karena alasan yang sah, maka dapat mengkonfirmasi pada KPK. Namun, lanjutnya sejauh ini tidak ada pemberitahuan dari Aher ke KPK.
"Karena itu, KPK akan menyiapkan panggilan kedua sesuai Hukum Acara yang berlaku," pungkas Febri.
Aher diduga tahu proses pengurusan izin proyek Meikarta di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dan empat terdakwa lainnya, pejabat Pemprov Jawa Barat era Aher diduga ikut kecipratan uang pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pejabat tersebut adalah Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.
Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017 Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah Sin$90 ribu kepada Yani Firman.
Penyerahan uang Sin$90 ribu dalam amplop kepada anak buah Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan, dilakukan setelah muncul sengkarut izin antara pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Secara terpisah, Aher mengaku tidak ada surat pemanggilan resmi yang datang kepadanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta.
"Bagaimana mau datang ke KPK, gak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," ujar Aher, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Bandung, Senin.
Sebelumnya, KPK memanggil Ahmad Heryawan untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan suap Meikarta pada Senin (7/1). Namun, jadwal itu batal lantaran Ahmad Heryawan tidak hadir.
Menurut Aher, ia siap memberikan saksi terkait kasus suap proyek Meikarta. Namun dengan catatan, ada surat resmi yang benar-benar ia terima.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Polemik Debat Capres, BPN Prabowo-Sandi dan TKN Jokowi-Ma'ruf Sepakat Tertibkan Timses Masing-Masing
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
