Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 16 November 2023
Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud Md mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh ikut terlibat menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK, dia (Anwar Usaman) tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis.

Baca Juga:

Mahfud MD Tanggapi Desakan agar Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK

Hal tersebut disampaikan Mahfud Md usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan "Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat".

Akan tetapi, mantan Ketua MK tersebut menegaskan hukum dan siapa saja juga tidak bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.

"Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita," ucap dia.

Terkait kuliah umumnya, ia mengatakan demokrasi (kedaulatan rakyat) hanya akan berjalan dengan baik apabila didampingi dengan nomokrasi (kedaulatan hukum).

Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri, dan membuat keputusan tersendiri yang dapat merugikan masyarakat. Sebaliknya, bila nomokrasi tidak didukung proses yang demokrasi maka penyelenggara negara juga bisa bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga:

Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif

"Hukumnya menjadi elitis. Oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan. (*)

Baca Juga:

Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

#Mahfud MD #KPU #Sengketa Pilkada #Pemilu #Anwar Usman #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Mantan Menkopolhukam Mahfud Md berpotensi kembali masuk ke pemerintahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Mahfud MD membantah pelantikan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Bagikan