Mahfud MD Minta Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Dihentikan

Jumpa pers penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara ihwal penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh KPK.
Penetapan ini kemudian dianggap menyalahi aturan mengingat Henri Alfiandi merupakan seorang perwira TNI yang masih aktif. Mestinya, Polisi Militer yang berhak menindak dan menetapkan status perwira tersebut. TNI pun keberatan atas langkah KPK tersebut.
Baca Juga:
Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum
Mahfud MD pun menyampaikan empat poin pandangannya mengingat timbulnya problem hukum. Pertama, ia meminta agar problem ini tidak perlu diperdebatkan berkepanjangan. Menurutnya, yang penting adalah kelanjutan penegakan hukum atas permasalahan intinya, yakni korupsi.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," tutur dia.
Kedua, kata Mahfud, perdebatan ini harus diakhiri karena KPK sudah mengakui kesalahan proseduralnya dan TNI sudah menerima problem intinya, yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu perwira tingginya pada institusi Basarnas.
"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," lanjut Mahfud.
Ketiga, masalah korupsi yang disangkakan pada Henri Alfiandi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan TNI. Hal ini harus ditindaklanjuti dengan mekanisme pengadilan militer hingga tuntas.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," urainya.
Menurut dia, perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.
Baca Juga:
Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK
Keempat, Mahfud menyampaikan biasanya kasus di pengadilan militer membawakan sanksi tegas kepada pelaku mengingat konstruksi hukumnya yang jelas.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkasnya.
Kasus dugaan suap tersebut menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7) lalu. OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah. Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10 persen dalam dugaan proyek di Basarnas.
"Besaran fee 10 persen dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

Panglima TNI Minta Maaf Jika Perayaan HUT TNI Bakal Bikin Macet Jakarta, Car Free Day Tetap Dilaksanakan

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Mengintip Kendaraan Tempur Canggih dalam Pameran Alutsista TNI Fair di Lapangan Monas Jakarta

TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
