Mabes Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Inspektorat Khusus (Irsus) terus menelusuri perintah yang diberikan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait skenario penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu berkaitan dengan perintah Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Tersangka, SETARA Institute Sebut Instrumen Keadilan Masih Bekerja
"(Khususnya soal) perintah terhadap 31 anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (10/8).
Dedi mengatakan pihaknya memeriksa satu persatu para anggota Polri tersebut. Sehingga, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.
Dengan cara ini diharapkan fakta-fakta baru akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin terang.
Selain itu, Dedi menyebut, tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, di titik itulah peranan masing-masing bakal diketahui.
"Nanti akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," ujar Dedi.
Sekedar informasi, dibalik penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J, terselip fakta adanya sepucuk surat yang ditulis langsung oleh Bharada E. Tulisan tangan berisikan unek-unek itu menjadi pintu masuk tabir dari fakta kasus ini terungkap.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Tersangka, SETARA Institute Sebut Instrumen Keadilan Masih Bekerja
"Dia (Bharada E) ingin menulis sendiri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8) malam.
Kertas itu pun dibubuhi oleh cap jempol dan meterai. Dengan kata lain, apa yang diakui oleh Bharada E adalah jujur sesuai fakta serta ditulis dengan sesadar-sadarnya.
Menurut Agung, dengan adanya pengakuan dari Bharada E tersebut, menjadi dasar bagi tim Inspektorat Khusus untuk diteruskan ke Tim Khusus yang mengusut tindak pidana pembunuhan tersebut.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Sambo diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya pidana seumur hidup atau mati. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Ibarat Bayi Lahir Sesar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Tim Transformasi Kepolisian Diisukan Sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Presiden, Ketahui Fakta Sebenarnya
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap