Luhut Ngaku Jengkel Dituduh Memiliki Bisnis di Papua


Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Luhut menjadi saksi pelapor dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Baca Juga:
Luhut Jadi Saksi, Sidang Haris Azhar dan Fatia Digabungkan
Ia mengaku tidak mengalami kerugian materiil saat nama baiknya dicemarkan. Sebagai orang tua dan mantan perwira TNI, dirinya tidak terima dengan tindakan Haris-Fatia tersebut.
"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan anda tidak bisa terima juga," katanya.
"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.
Tak hanya itu, Luhut sangat jengkel karena dituduh memiliki bisnis di Papua, padahal ia tidak memiliki bisnis seperti yang dituduhkan Haris dan Fatia.
"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," ucap Luhut dikutip Antara.
Meski merasa sakit hati, Luhut mengaku bersedia untuk dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia.
"Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, 'tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja'," tuturnya.
Luhut pun mengaku sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, tidak kunjung dilakukan keduanya.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (*)
Baca Juga:
Luhut Dikabarkan Datangi Sidang Lanjutan Haris Azhar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo

Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah

Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar

Danantara Bakal Bikin Perusahaan Milik Negara Bekerja Lebih Efisien dan Transparan

Relawan Luhut Pandjaitan Dukung RIDO di Pilkada Jakarta

Luhut Datangi Kantor Kemenag, Bicarakan Deklarasi 'Istiqlal 2024' Saat Paus ke Indonesia

Luhut Tunggu Menteri PUPR Basuki Tulis Buku Jadi "Bapak Jalan Tol di Indonesia"
