LPSK Minta Polri Kembangkan Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK ke TPPO
                Jenazah ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok dilarungkan ke laut (Tangkapan layar youtube MBCnews)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bersama tim Satgas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil menangkap 11 orang yang diduga memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan pelaut. Dalam aksinya para tersangka melakukan illegal acces terhadap website resmi Kemenhub.
Pengungkapan kasus ini diawali dari beberapa kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) Indonesia, termasuk dua ABK Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu berbendera RRT di Perairan Batam karena mendapat perlakuan buruk, kekerasan fisik dan gajinya tidak dibayar.
Baca Juga
Pembakaran Bendera PDIP Sengaja Dilakukan untuk Provokasi dan Chaos
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta kepolisian untuk memproses hukum ke-11 tersangka tidak sebatas pada pemalsuan, atau Undang-Undang ITE karena melakukan illegal acces saja, tetapi juga mengaitkannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebab, kata Edwin, pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara para pelaku TPPO mempermudah para korban untuk dipekerjakan.
Menurut Edwin, perdagangan orang dimulai sejak proses perekrutan. Korban dijanjikan pekerjaan legal, majikan yang baik dan penghasilan yang cukup. Bahkan, bagi keluarga korban, perekrut memberikan sejumlah uang tali asih.
“Mereka (korban) kemudian dibekali dokumen identitas palsu, KTP, dan paspor," kata Edwin di Jakarta, Minggu (27/6).
Praktik perdagangan orang sektor perikanan (ABK) biasanya melibatkan dua pihak yaitu, penyalur dan pihak perusahaan/kapal penerimanya. Penyalur bertugas melakukan perekrutan, penyiapan dokumen, perjanjian kerja dan pengiriman para ABK ini ke negara tujuan.
Sementara perusahaan/kapal penangkap ikan merupakan milik warga negara asing. Selain orang perorangan, korporasi, kelompok terorganisir dan/atau penyelenggara negara juga dapat dijerat sebagai pelaku TPPO.
“Perbudakan pada sektor perikanan ini melibatkan banyak negara sehingga masuk ke dalam kategori kejahatan lintas negara (transnational crime),” jelas Edwin.
Edwin mengungkapkan, data LPSK sepanjang 2015-2019, terdapat 122 korban TPPO yang dibekali dokumen palsu. Khusus ABK sektor perikanan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 232 korban mulai dari tahun 2013-Juni 2020.
"Angka ini bukan merupakan jumlah keseluruhan dari korban peristiwa serupa,” ujarnya.
Baca Juga
Pengelola Barbershop Diperingatkan Batasi Kontak Fisik dan Jam Operasional
Masih menurut Edwin, korban TPPO mendapatkan atensi khusus dari LPSK karena merupakan 1 dari 8 tindak pidana prioritas yang dimandatkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada 2018, terdapat 186 terlindung dari kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung pada 2019.
Angka demikian menempatkan kasus TPPO pada posisi empat besar jumlah terlindung LPSK, setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM yang berat di tahun 2019. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
                      Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
                      1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
                      Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
                      Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
                      Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
                      Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
                      AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi