Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Pemerintah Putus Asa
Tim tehnisi di Timika, sedang memperbaiki helikopter milik TNI-AD yang tertembak, Selasa (27/4) saat mengevakuasi korban kontak senjata di Kabupaten Puncak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kebijakan pelabelan pemerintah terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris dinilai menggambarkan ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola dan meniti resolusi konflik di Papua.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, kebijakan itu menunjukkan ekspresi sikap putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut 92 Persen Warga Papua Pro NKRI
"Bukannya membangun dialog Jakarta-Papua dan mengurangi pendekatan keamanan, pemerintah justru mempertegas pilihan kekerasan bagi penanganan Papua," kata Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (29/4).
Menurut dia selain kontraproduktif, mempercepat dan memperpanjang spiral kekerasan, langkah pemerintah juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius.
Sama seperti penamaan KKB yang merupakan produk negara, penamaan sebagai teroris juga dilakukan oleh negara untuk melegitimasi tindakan-tindakan represif dan pembenaran operasi secara massif di Papua.
"Pelabelan kelompok perlawanan di Papua tidak akan memutus siklus kekerasan yang telah berlangsung lama dan panjang," jelas Hendardi.
Ia menyebut, kegagalan aparat keamanan dalam melumpuhkan kelompok bersenjata selama ini, lebih dikarenakan kurangnya dukungan dan kepercayaan dari rakyat setempat. Selain kondisi geografis dan pengenalan area di pegunungan sebagai kendala utama.
"Pelabelan teroris dan tindakan operasi lanjutannya adalah kebijakan terburuk Jokowi atas Papua," papar dia.
Ia melihat, pelabelan teroris pada KKB akan menimbulkan implikasi. Pertama, pelabelan ini menutup ruang dialog Jakarta-Papua yang direkomendasikan oleh banyak pihak sabagai jalan membangun perdamaian.
Kedua, meningkatnya eskalasi kekerasan yang berdampak langsung pada rakyat Papua seperti terpaksa mengungsi untuk mencari selamat, kehilangan penghasilan ekonomi, anak-anak tidak bersekolah, kesehatan dan sanitasi lingkungan terganggu serta hal lain-lain.
Ketiga, pelabelan terorisme membuka terjadinya pelembagaan rasisme dan diskriminasi berkelanjutan atas warga Papua secara umum, mengingat tidak jelasnya definisi siapa yang dinyatakan teroris.
"Pilihan Jokowi melabeli KKB Papua sebagai teroris dan dampak lanjutan yang akan terjadi, akan menutup kesempatan membangun Papua secara humanis, sebagaimana yang dijanjikannya dalam berbagai kesempatan," imbuh Hendardi.
Ia mengklaim, pilihan realistis bagi Papua adalah penyelesaian secara damai dimulai dengan kesepakatan penghentian permusuhan, membangun dialog dan susun skema-skema pembangunan yang disepakati.
"Revisi UU Otonomi Khusus Papua bisa menjadi momentum mendialogkan isu-isu krusial Papua, termasuk soal penanganan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat," tutup Hendardi. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Nyatakan KKB Papua sebagai Teroris
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bakal Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza, DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan