Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Pemerintah Putus Asa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 April 2021
Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Pemerintah Putus Asa

Tim tehnisi di Timika, sedang memperbaiki helikopter milik TNI-AD yang tertembak, Selasa (27/4) saat mengevakuasi korban kontak senjata di Kabupaten Puncak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan pelabelan pemerintah terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris dinilai menggambarkan ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola dan meniti resolusi konflik di Papua.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, kebijakan itu menunjukkan ekspresi sikap putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut 92 Persen Warga Papua Pro NKRI

"Bukannya membangun dialog Jakarta-Papua dan mengurangi pendekatan keamanan, pemerintah justru mempertegas pilihan kekerasan bagi penanganan Papua," kata Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (29/4).

Menurut dia selain kontraproduktif, mempercepat dan memperpanjang spiral kekerasan, langkah pemerintah juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius.

Sama seperti penamaan KKB yang merupakan produk negara, penamaan sebagai teroris juga dilakukan oleh negara untuk melegitimasi tindakan-tindakan represif dan pembenaran operasi secara massif di Papua.

"Pelabelan kelompok perlawanan di Papua tidak akan memutus siklus kekerasan yang telah berlangsung lama dan panjang," jelas Hendardi.

Ia menyebut, kegagalan aparat keamanan dalam melumpuhkan kelompok bersenjata selama ini, lebih dikarenakan kurangnya dukungan dan kepercayaan dari rakyat setempat. Selain kondisi geografis dan pengenalan area di pegunungan sebagai kendala utama.

"Pelabelan teroris dan tindakan operasi lanjutannya adalah kebijakan terburuk Jokowi atas Papua," papar dia.

Aktivitas warga Papua. (Foto: Antara)
Aktivitas warga Papua. (Foto: Antara)

Ia melihat, pelabelan teroris pada KKB akan menimbulkan implikasi. Pertama, pelabelan ini menutup ruang dialog Jakarta-Papua yang direkomendasikan oleh banyak pihak sabagai jalan membangun perdamaian.

Kedua, meningkatnya eskalasi kekerasan yang berdampak langsung pada rakyat Papua seperti terpaksa mengungsi untuk mencari selamat, kehilangan penghasilan ekonomi, anak-anak tidak bersekolah, kesehatan dan sanitasi lingkungan terganggu serta hal lain-lain.

Ketiga, pelabelan terorisme membuka terjadinya pelembagaan rasisme dan diskriminasi berkelanjutan atas warga Papua secara umum, mengingat tidak jelasnya definisi siapa yang dinyatakan teroris.

"Pilihan Jokowi melabeli KKB Papua sebagai teroris dan dampak lanjutan yang akan terjadi, akan menutup kesempatan membangun Papua secara humanis, sebagaimana yang dijanjikannya dalam berbagai kesempatan," imbuh Hendardi.

Ia mengklaim, pilihan realistis bagi Papua adalah penyelesaian secara damai dimulai dengan kesepakatan penghentian permusuhan, membangun dialog dan susun skema-skema pembangunan yang disepakati.

"Revisi UU Otonomi Khusus Papua bisa menjadi momentum mendialogkan isu-isu krusial Papua, termasuk soal penanganan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat," tutup Hendardi. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Nyatakan KKB Papua sebagai Teroris

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Papua #Konflik Papua #TNI #Polri #Terorisme
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakal Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza, DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran
Mekanisme pengiriman pasukan perdamaian harus sah secara hukum internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Bakal Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza, DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Densus 88 mengungkap pelaku ledakan SMAN 72 kerap mengakses situs darknet dan merakit sendiri bahan peledak. 96 orang luka-luka dalam peristiwa itu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Indonesia
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Uji Lab Puslabfor akan memastikan serbuk tersebut, sementara motif bullying santer jadi dugaan penyebab aksi ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Bagikan