Kritik Capim Terima Gratifikasi, Jubir KPK Febri Diansyah Dipolisikan


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianysah dilaporkan ke Polisi. Pejabat KPK itu dipolisikan bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.
"Ya (benar dilaporkan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (29/8).
Baca Juga:
Jubir KPK: Apakah Pantas Pansel Memilih Calon yang Melanggar Hukum?
KPK Sebut Eks Deputi Penindakan Irjen Firli Melakukan Pelanggaran Etik Berat
Laporan yang teregister dengan nomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus itu dibuat pada Rabu 28 Agustus 2019. Laporan dilakukan mahasiswa bernama Agung Zulianto. Pelapor menuduh ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Menurut Argo, penyidik masih mempelajari laporan yang masuk. Nantinya, lanjut dia, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor dalam menindaklanjutinya.
"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," tutup perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Saat dikonfirmasi, mahasiswa Agung menjelaskan laporan terhadap ketiga orang itu terkait pernyataan mereka yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip sejumlah media online.
Agung mencontohkan pernyataan Jubir KPK Febri Diansyah tanggal 24 Agustus 2019 yang dipublikasikan Tribunnews. Dalam berita itu, Febri bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan (Capim) KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK.
Menurut Agung, seharusnya Jubir KPK tidak menyampaikan pernyataan tanpa bukti kuat yang berpotensi memicu fitnah. Pelapor juga membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar atau screen shot pemberitaan media online sebagai bukti lainnya. (Knu)
Baca Juga:
Usai Diperiksa, Fredrich Ancam Polisikan Basaria dan Jubir KPK
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
