KPU Jamin Permudah Akses Penyandang Disabilitas saat Pemilu


Logo KPU. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akan mempermudah akses bagi penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui serta lansia yang ingin menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, nantinya mereka dipersilakan memberikan suara terlebih dahulu dibandingkan peserta lain tanpa harus mengantre.
Baca Juga
KPU DKI Sambangi Rumah Jaja Mihardja Lakukan Coklit Data Pemilih
"Untuk disabiilitas, ibu hamil, menyusui, orangtua, itu tidak ikut antrean kalau mereka masuk dalam tentu akan kita persilakan terlebih dahulu" kata Betty di Jakarta, Selasa (21/2).
Betty menerangkan, hal tersebut sudah ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) mekanisme pemungutan suara bagi kaum disabilitas.
"Kalau tuna rungu, maka mereka akan ditepuk pundaknya. Itu sudah ada mekanisme sop untuk teman-teman disabilitas sepanjang kita ketahui disabilitasnya," tuturnya.
Baca Juga
Ketua KPU Optimistis Menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan Lancar
Berdasarkan data awal Komisi Pemilihan Umum RI, sedikitnya ada 352.748 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk hari h pemungutan suara kami berharap nanti di TPS-nya sangat ramah dengan teman-teman disabilitas," urainya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
