KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juni 2019
KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan bocorkan bantahan terkait gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Sebab, jika dibocorkan bisa dipatahkan dengan mudah oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6). Agenda sidang bakal mendengarkan bantahan atas dalil keberatan paslon no 02.

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Besok aja. Jangan buka-buka dulu, nanti besok aja. (Kendala) Enggak, gak ada," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6)

BACA JUGA: Masih Ada Demo di MK, TKN: Bukti Prabowo Tak Didengarkan Pendukungnya

Menurut Arief, pihaknya tak memiliki persiapan khusus. "Kalau kami sih udah gapapa. Kami jalankan aja besok ya," jelas Arief.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin optimistis draf jawaban rampung sebelum sidang sengketa Pilpres kedua. Menurut dia, data sebenarnya sudah dihimpun tetapi perlu dikonfirmasi ulang ke komisioner KPU di daerah.

"Optimis karena persoalan data dan materi substansi jawaban pada pokoknya kita sudah siap karena permohonannya menyangkut pelaksanaan tahapan pemilu baik pendaftaran, penyusunan DPT, kampanye kemudian masalah hitung kemudian perolehan suara, semuanya datanya ada. Cuman kita butuh konfirmasi dari masing-masing KPU daerah," ujar Ali kepada wartawan.

Ali mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan penolakan terhadap perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi.

"Karena perbaikan permohonannya itu sudah dibacakan di hadapan mahkamah dan juga diliput publik maka kami memiliki hak dong, untuk membantah itu. Jangan sampai tuduhan itu dianggap benar sehingga sikap kami, satu, menolak perbaikan permohonan itu," terang Ali.

Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen

Yang kedua, KPU juga menghormati sikap Mahkamah.

"Sehingga memberikan respons terhadap perbaikan permohonan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU kepada publik dalam penyelenggaraan pemilu," papar Ali. (Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan