KPU Bersiap Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Mei 2022
KPU Bersiap Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persiapan menghadapi Pemilu 2024 mulai dimatangkan. Bahkan, antisipasi Pilpres berlangsung dua putaran juga dipersiapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 14 triliun dialokasikan KPU untuk mengantisipasi putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Juga:

Zulhas Ajak PKS Kolaborasi Termasuk dalam Pilpres

Sebab, untuk bisa ditentukan pemenang siapa presiden dan wakil presiden mendatang, harus melebihi separuh jumlah suara sah nasional.

"Kemudian juga menangnya harus di lebih separuh jumlah provinsi di Indonesia yang masing-masing provinsi minimal menangnya 20 persen," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (30/5).

Sehingga kalau tidak tercapai itu, konstitusi menentukan harus dilakukan pilpres putaran kedua.

Menurut Hasyim, dalam UUD 1945 hasil amendemen sangat dimungkinkan terjadinya putaran kedua pilpres.

"Karena elektoral formula sebagaimana dalam konstitusi kita UUD 1945 hasil amendemen adalah hasil perubahan ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional," ujarnya.

Baca Juga:

Anies Baswedan Disarankan Gabung Parpol demi Pilpres 2024

Kalaupun tidak ada putaran kedua pada pilpres nanti maka anggaran tersebut tak dibelanjakan.

"KPU mengantisipasi itu bahwa kemudian katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp 14, 4 triliun itu ya tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," kata Hasyim.

Dalam gelaran pemilu tersebut, KPU juga bakal mengatur batas usia bagi petugas Petugas Pemungutan Suara (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal 50 tahun.

Hasyim mengatakan, sejumlah lembaga telah melakukan penelitian terkait batasan usia 50 tahun.

Menurutnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

Sebelumnya, pada pemilu 2019 silam, ratusan KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU pada 16 Mei 2019 menyebut jumlah KPPS yang meninggal ada 486 jiwa. (Knu)

Baca Juga:

Partai Demokrat Cari Kesamaan Frekuensi Dalam Bangun Koalisi Pilpres

#KPU #Pilpres #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan