KPK Tetapkan Satu Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut. Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12).
Baca Juga:
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Mantan Anggota Polisi
Adapun tersangka yang dimaksud adalah seorang Hakim Yustisi berinisial EW. Sebelum EW, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam perkara ini.
Meski begitu, Ali belum mau membeberkan Identitas lengkap tersangka baru tersebut. Ali juga masih belum menjelaskan secara lengkap peran dan dugaan perbuatan tersangka dalam perkara ini.
"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali.
Baca Juga:
Secara total, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni, Hakim Yustisi EW, Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera) dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Pengembalian Uang Proyek Gedung DPRD Morowali Utara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
