KPK Telusuri Sejumlah Aset Milik Nurhadi Lewat Bos KJPP Hari Utomo


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri kepemilikan sejumlah aset milik Nurhadi.
Baca Juga:
KPK Sudah Petakan Titik Rawan Korupsi, Masih Nekat Mau Tilep Dana COVID-19?
"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD (Nurhadi) melalui pengetahuan saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Selasa (19/5) malam.
Selain Hari, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar pada pemeriksaan kemarin. Namun, kedua saksi yang merupakan karyawan swasta itu mangkir atau tidak memenuhi penggilan penmeriksaan.
"Tidak hadir tanpa adanya keterangan," ujar Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Baca Juga:
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
