KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri


Jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022) terkait "Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I 2022". ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan perkara suap.
Kali ini, KPK menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung pada Sabtu (20/8) dini hari.
Baca Jua:
Dalam 6 Bulan, Laporan Dugaan Korupsi ke KPK Naik
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, operasi dilakukan pada dini hari di Bandung dan Lampung.
Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.
"Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta," ucap Ali.
Ali belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
KPK Kumpulkan PNBP Rp 301 Miliar di Semester I/2022
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
