KPK "Sulit" Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki


Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung itu diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp7 miliar berkaitan dengan skandal Djoko Tjandra.
Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto mengaku pihaknya "sulit" mengambil alih kasus dugaan gratikasi jaksa Pinangki. Menurutnya, Kejagung punya kewenangan sendiri dalam mengusut oknum jaksa yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Digiring ke Penjara
"Kejaksaan juga sudah mulai serius dan tidak serta merta kita langsung mengambil alih, enggak gampang. Pengambil alih itu ada (aturannya) dalam undang-undang," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).
Karyoto pun mengapresiasi langkah Korps Adhyaksa dan Polri yang menindak tegas anggotanya dalam skandal pelarian Djoko Tjandra. Menurutnya, hal ini merupakan langkah tegas institusi aparat penegak hukum tanpa pandang bulu meski anggotanya yang terlibat perbuatan pidana.
"Kita harus mengapresiasi kepada Bareskrim dan Kejaksaan yang mau melakukan penyidikan terhadap anggotanya atau oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran maupun perbuatan pidana. Ini tentunya satu langkah yang bagus dan perlu kita apresiasi," ujar Karyoto.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dalam skandal kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra
Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD500.000 atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Kejagung Masih Hitung Jumlah Dugaan Gratifikasi yang Diterima Jaksa Pinangki
Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis pun sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri. Kedua jenderal polisi itu dicopot dalam rangka diperiksa dalam kasus red notice.
Selain itu, Polri juga sebelumnya telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Bahkan, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra. (Pon)
Baca Juga:
ICW Curiga Jaksa Agung tak Mau Penegak Hukum Lain Tekel Kasus Jaksa Pinangki
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
