KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro di Rumah Rektor Unila
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8). ANTARA FOTO/
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
Lembaga antirasuah itu menyita uang Dolar Singapura dan Euro saat melakukan penggeledahan di rumah Karomani pada Rabu (24/8).
Baca Juga
"Di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/8).
KPK selanjutnya menganalisis temuan itu dan menambahkannya ke dalam berkas perkara para tersangka.
"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para Tersangka," ujarnya
Dalam perkara ini KPK menjerat empat orang tersangka, yaitu sebagai berikut:
1. Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila)
2. Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila
3. Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila
4. Andi Desfiandi selaku swasta
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Baca Juga
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi terkait kesanggupan orangtua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat diloloskan dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. (Knu)
Baca Juga
Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Muhammadiyah Sebut Musibah yang Memalukan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri