KPK Sebut Keterangan Cak Imin Penting untuk Penyidikan Korupsi di Kemnaker
Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar memberikan sambutan pada pidato kebudayaan, di Gedung Joeang 45, Jakarta, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Fauzi Lamboka
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (5/9).
Sebab, bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Anies Baswedan tersebut tengah menghadiri agenda lain di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu pemeriksaan Cak Imin bakal dijadwalkan ulang pekan depan.
Baca Juga
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Cak Imin penting dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemnaker. Sebab, perkara rasuah tersebut terjadi pada 2012 saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
"Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).
Baca Juga
Bakal Usut Dugaan Korupsi Kemnaker Era Cak Imin, KPK: Tidak Ada Muatan Politis
Namun, Ali belum membeberkan seberapa jauh pengetahuan Cak Imin terkait kasus korupsi itu. Termasuk nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini hanya menegaskan KPK hanya bisa menangani kasus yang ada kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar.
“Namun sebagai gambarannya, kewenangan KPK itu yang pasti dapat menangani keuangan negara setidaknya Rp 1 miliar lebih. Kalau kurang bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Cak Imin Dorong BGN Prioritaskan Produk Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Polisi sudah Bergerak Selidik Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny