KPK Periksa Wakil Gubernur Lampung
Gedung KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Baca Juga
Usut Kasus Suap Proyek Dinas PUPR, KPK Periksa Eks Wakil Bupati Lampung Utara
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untun tersangka Mus (Mustafa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Nunik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Diketahui, sebelum menjabat Wagub Lampung, Nunik pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Lampung Timur dan menjadi wanita pertama yang menduduki pos jabatan ini.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Secara rinci, Mustafa menerima Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Tak hanya Mustafa, terkait kasus ini, KPK juga menjerat Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Kedua pengusaha ini diduga memberikan suap kepada Mustafa untuk menggarap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Mustafa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 bersama Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga; Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto; dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Terkait kasus tersebut Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Keempat tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT