KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Helikopter AW-101


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MetahPutih.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
Agus akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).
“Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/12).
Baca Juga:
KPK Segera Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap
Ali mengatakan, KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Agus Supriatna untuk hadir di pengadilan. Namun, dua kali pula Agus mangkir.
Padahal, kata Ali, surat pemanggilan terhadap Agus sudah dikirimkan ke dua alamat rumahnya dan juga meminta bantuan pihak TNI, namun Agus tetap tidak bersikap kooperatif.
“Sebelumnya kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui 2 alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI. Namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ketua KPK soal Bupati Bangkalan Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Lebih lanjut Ali mengatakan, terkait pemanggilan hari ini KPK sudah mengirimkan surat panggilan ke kantor tim pengacara Agus. Namun, surat tersebut ditolak.
“Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan,” pungkas Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terkait Kasus Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
