Headline

KPK Imbau Penganiaya Penyelidiknya Segera Serahkan Diri ke Polisi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 07 Februari 2019
 KPK Imbau Penganiaya Penyelidiknya Segera Serahkan Diri ke Polisi

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pelaku penganiayaan terhadap kedua penyelidiknya di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2) dinihari untuk menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya.

"KPK mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan pada Pegawai KPK agar menyerahkan diri pada Polisi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Menurut Febri, penyerahan diri dan mengakui perbuatan akan lebih dihargai dalam proses hukum kasus penganiayaan ini. Tak hanya kepada pelaku penyerangan, KPK juga mengimbau atasan atau pimpinan pelaku penyerangan mengarahkan anak buahnya untuk patuh pada proses hukum.

"Para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut diharapkan memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," ujarnya.

Febri menyebut pihak kepolisian sudah menemukan titik terang dari kasus ini. Berdasar informasi yang diperoleh lembaga antirasuah, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

"Informasi yang kami terima dari pihak Polda kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi kalau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan artinya bukan di penyelidikan lagi," kata Febri.

Peningkatan status ke tahap penyidikan ini berdasarkan sejumlah bukti yang sudah dikantongi kepolisian, salah satunya bukti medis berupa hasil visum dan rekam medis pegawai KPK yang menjadi korban penganiayaan. Dengan status penyidikan, pihak kepolisian tinggal mencari pelaku penganiayaan.

"Kalau sudah di penyidikan tentu yang dilakukan adalah mencari tersangkanya dan ini sekaligus memperkuat dugaan adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK tersebut," ungkapnya.

Febri menilai naiknya status kasus penganiayaan ke tahap penyidikan ini telah membantah klaim dari sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemprov Papua yang menyatakan tidak ada penganiayaan di hotel tersebut.

Tak hanya membuat pernyataan, pihak-pihak tertentu telah menyebarkan foto dan video untuk mengklaim tidak adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang menjalankan tugas tersebut.

"Jadi kalau ada pihak-pihak lain yang misalnya mendistribusikan foto atau video yang mengatakan seolah-olah pegawai KPK dalam keadaan fresh atau dalam keadaan baik pada saat itu menurut bukti visum ini dan proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polda semestinya itu terbantah. Artinya apa? Semakin kuat bukti bahwa pegawai KPK memang dianiaya saat melaksanakan tugasnya," tegasnya.

Lebih lanjut Febri menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. KPK yakin polisi dapat bersikap profesional dalam mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan.

"Siapa pelaku penyerangan atau penganiayaan bersama-sama tersebut, kami percayakan pada Polri untuk menemukannya," tandasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dampingi Ketua PA 212 di Polresta Solo, Amien Rais: Pak Jokowi, Apa Sih Maumu?

#Penyidik KPK #KPK #Febri Diansyah #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Bagikan