KPK Beberkan Potensi Kerugian Negara dan Benturan Kepentingan di Proyek Vaksin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 15 Januari 2021
KPK Beberkan Potensi Kerugian Negara dan Benturan Kepentingan di Proyek Vaksin

Vaksin COVID-19 Sinovac di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jalan Kali Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021). (Antara Jatim/Didik/Zk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya potensi kerugian negara dalam program pengadaan vaksin COVID-19. Selain itu, ada juga potensi benturan kepentingan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam paparan webinar, Kamis (14/1) kemarin.

Dua hal krusial itu sempat dibahas dalam pertemuan antara komisioner KPK serta Deputi Pencegahan KPK dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Jumat (8/1) lalu. Adapun potensi kerugian negara dan benturan kepentingan itu hasil catatan serta kajian lembaga antikorupsi.

Baca Juga:

Raffi Ahmad Nekat Pesta Usai Divaksin, Satgas COVID-19 Sentil Peran Influencer

"Potensi kerugian negara, tentu itu pertama sekali karena kita bicara tentang tindak pidana korupsi," beber Lili.

Sayangnya, Lili tak merinci lebih lanjut mengenai potensi dugaan kerugian negara itu. Lili hanya menerangkan soal vaksin COVID-19 yang dibeli tidak dapat digunakan lantaran sejumlah persoalan. Seperti salah satunya faktor distribusi.

"Karena dari keterangan yang ada bahwa vaksin tersebut dimasukin dalam satu dus isinya 10 misalnya, dan cooler itu akan dibawa sampai ke tingkat provinsi, kalau keluar dari cooler itu dia sudah maksimal bertahan enam jam, lewat enam jam dia tidak laku, dia tidak bisa digunakan apa pun," ujarnya.

Petugas medis (kanan) saat vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Petugas medis (kanan) saat vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

"Nah seperti apa mendstribusikan ini dengan wilayah jarak tempuh yang berbeda-beda, kita tahu geografi Indonesia ini sangat luar biasa unik dan indahnya. Tetapi juga belum semua punya sarana dan prasarana yang baik," sambung Lili.

Sementara potensi benturan kepentingan, kata Lili, terkait penunjukan langsung untuk pengadaan alat pendukung vaksin COVID-19. Kemudian terkait penetapan jenis dan harga vaksin.

"Nah penunjukan langsung untuk pengadaan alat pendukung vaksin COVID-19 itu berpotensi menyebabkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran. Karena, misalnya harga sebuah vaksin tentu juga dihargai dengan apa sih alat tambahnya ketika mau vaksin, misalnya alat suntik, misalnya tisu misalnya tenaga honornya," kata dia.

Baca Juga:

Tak Ada Efek Samping Penyintas COVID-19 Divaksin

Untuk itu, KPK meminta pemerintah mengatur agar potensi itu tak terjadi. Dalam permintaan itu, lembaga antikorupsi juga memberikan sejumlah saran.

"Kita minta ada pelibatan ahli, kemudian pelibatan akademisi, kemudian ada organisasi yang kredibel untuk itu dan tentu harus independen dalam menentukan itu vaksin dan juga bagaimana menetapkan harganya," kata Lili. (Pon)

Baca Juga:

Disuntik Vaksin COVID-19, Ariel Noah: Saya Ingin Pandemi Ini Selesai

#Vaksin Covid-19 #Virus Corona #COVID-19 #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan