Kondisi Jemaah di Madinah Mulai Menurun setelah Puncak Haji
Dokter memeriksa anggota jemaah haji yang sakit.(ANTARA/HO MCH Kemenag 2022/aa)
MerahPutih.com - Jemaah haji Indonesia gelombang kedua sudah berada di Madinah sejak 21 Juli 2022, mereka diberangkatkan dari Mekkah setelah melaksanakan rangkaian ibadah haji. Pemberangkatan jamaah haji gelombang kedua dari Mekkah ke Madinah berlangsung hingga 4 Juli 2022.
Jemaah akan berada di Madinah selama delapan hingga sembilan hari untuk melaksanakan ibadah Arbain dan berziarah sebelum kembali ke Tanah Air.
Baca Juga:
27.280 Jemaah Haji Sudah Tiba di Indonesia
Selain gelombang kedua, jamaah haji gelombang pertama juga sebagian sudah pulang ke Indonesia sejak 15 Juli dan berlangsung hingga 29 Juli mendatang melalui Bandara Internasional Jeddah.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022, Arsad Hidayat mengimbau jamaah haji untuk mengukur kesehatan masing-masing guna melakukan ibadah Arbain atau salat berjamaah selama 40 waktu di Masjid Nabawi Madinah.
"Kalau kondisinya tidak memungkinkan, menurut saya cukup salat di hotel masing-masing, kecuali kalau kondisinya membaik silahkan ke masjid," kata Arsad di Madinah, Selasa.
Arsad saat meninjau Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Madinah melihat beberapa jemaah haji kondisinya menurun setelah puncak haji di Arafah, Muzdhalifah dan Mina (Armuzna).
"Kita sampaikan ke mereka, bapak ibu ketika sembuh langsung kembali ke hotel, jangan lakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan ibadah," katanya.
Dia mengatakan, hotel bagi jemaah haji Indonesia di Madinah sangat dekat dengan Masjid Nabawi, sehingga jemaah bisa berjalan kaki untuk melaksanakan shalat berjamaah di Nabawi.
"Jemaah bisa memanfaatkan waktu untuk berziarah, karena merupakan bagian dari fasilitas yang diterima jemaah, misalnya ziarah ke Uhud, Masjid Qiblatain dan tempat bersejarah dalam perjalanan Islam lainnya," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Indonesia dan Malaysia Bahas Kenaikan Biaya Selama Puncak Haji
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo