Kondisi Jemaah di Madinah Mulai Menurun setelah Puncak Haji
Dokter memeriksa anggota jemaah haji yang sakit.(ANTARA/HO MCH Kemenag 2022/aa)
MerahPutih.com - Jemaah haji Indonesia gelombang kedua sudah berada di Madinah sejak 21 Juli 2022, mereka diberangkatkan dari Mekkah setelah melaksanakan rangkaian ibadah haji. Pemberangkatan jamaah haji gelombang kedua dari Mekkah ke Madinah berlangsung hingga 4 Juli 2022.
Jemaah akan berada di Madinah selama delapan hingga sembilan hari untuk melaksanakan ibadah Arbain dan berziarah sebelum kembali ke Tanah Air.
Baca Juga:
27.280 Jemaah Haji Sudah Tiba di Indonesia
Selain gelombang kedua, jamaah haji gelombang pertama juga sebagian sudah pulang ke Indonesia sejak 15 Juli dan berlangsung hingga 29 Juli mendatang melalui Bandara Internasional Jeddah.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022, Arsad Hidayat mengimbau jamaah haji untuk mengukur kesehatan masing-masing guna melakukan ibadah Arbain atau salat berjamaah selama 40 waktu di Masjid Nabawi Madinah.
"Kalau kondisinya tidak memungkinkan, menurut saya cukup salat di hotel masing-masing, kecuali kalau kondisinya membaik silahkan ke masjid," kata Arsad di Madinah, Selasa.
Arsad saat meninjau Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Madinah melihat beberapa jemaah haji kondisinya menurun setelah puncak haji di Arafah, Muzdhalifah dan Mina (Armuzna).
"Kita sampaikan ke mereka, bapak ibu ketika sembuh langsung kembali ke hotel, jangan lakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan ibadah," katanya.
Dia mengatakan, hotel bagi jemaah haji Indonesia di Madinah sangat dekat dengan Masjid Nabawi, sehingga jemaah bisa berjalan kaki untuk melaksanakan shalat berjamaah di Nabawi.
"Jemaah bisa memanfaatkan waktu untuk berziarah, karena merupakan bagian dari fasilitas yang diterima jemaah, misalnya ziarah ke Uhud, Masjid Qiblatain dan tempat bersejarah dalam perjalanan Islam lainnya," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Indonesia dan Malaysia Bahas Kenaikan Biaya Selama Puncak Haji
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum