Komisi VIII DPR Bakal Perkuat UU Penanggulangan Bencana
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus menegaskan DPR akan merevisi UU Penanggulangan Bencana sesuai permintaan BNPB.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa revisi UU No 24 tahun 2007 ini akan menguatkan Pemerintah dalam kebijakan penanganan bencana.
Baca Juga:
NasDem Usulkan 50 Persen Gaji Anggota DPR Dipotong untuk Penanganan COVID-19
Poin krusialnya adalah sistem penanganan bencana agar efisien. Sususnan Organisasi Tata Kerja BNPB juga didorong agar kuat dan responsif.
Lalu peran Pusat dan Daerah yang sinergis dalam penanganan bencana juga akan diperbaiki.
Dan stakeholders yang terlibat dalam proses penanganan bencana dari mitigasi, darurat bencana, sampai pemulihan bencana bisa jalan dan dapat kepastian hukum.
"Biar tidak ada anggapan penanganan bencana itu parsial. Ini PR penting, kan bangsa kita harus sadar literasi bencana, agar selalu antisipatif terhadap potensi bencana baik alam maupun non-alam, seperti pandemi yang kita hadapi saat ini," katanya kepada wartawan, Kamis (26/3).
Ia menyebut bahwa rencana pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana ini memang sudah dijadwalkan di DPR.
"Harapannya bisa segera diketok dan Pemerintah bisa lebih gerak lebih cepat atasi bencana, termasuk pandemi corona ini," ujar Ihsan.
Ihsan juga memastikan bahwa revisi UU No 24 tahun 2007 ini juga akan melibatkan para pakar dan ahli di bidang kebencanaan.
"Sudah pasti itu (melibatkan para pakar dan ahli bencana). Kami sangat butuh dukungan para pakar dan lebih penting masyarakat. Jadikan proses ini sebagai pintu masuk kita memperkuat kembali pentingnya literasi kebencanaan untuk kebaikan bersama," tandas Ihsan.
Ihsan juga memastikan bahwa revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 ini juga akan melibatkan para pakar dan ahli di bidang kebencanaan.
"Jadikan proses ini sebagai pintu masuk kita memperkuat kembali pentingnya literasi kebencanaan untuk kebaikan bersama," tandasnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo meminta DPR untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana. Doni menyebut bahwa kunci dukungan DPR adalah merevisi segera UU tersebut.
Baca Juga:
Presiden Hingga Anggota DPR Diminta Potong Gaji untuk Bantu Rakyat yang Terpapar COVID-19
Masa reses DPR akan berakhir pada 29 Maret 2020 dan paripurna masa sidang pertama akan digelar pada Senin (30/3). Semula, masa reses akan berakhir pada Minggu (22/3/2020) dan rapat paripurna masa sidang pertama digelar pada Senin (23/3).
Namun, hasil rapat antara Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI memutuskan untuk memperpanjang masa reses sampai 29 Maret 2020. Hasil rapat tersebut juga memberikan wewenang penuh kepada Pimpinan DPR untuk kembali memperpanjang masa reses lagi jika pandemi Corona semakin parah.(Knu)
Baca Juga:
Gerindra Desak Pemerintah Lebih Sigap Lagi Tanggulangi Pandemi Corona
Bagikan
Berita Terkait
Waspada Bencana Susulan di Papua dan Papua Barat Daya, BMKG Beri Sinyal Hujan Lebat di Raja Ampat
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspadai Banjir Rob 8 Hari Mendatang
Cuaca Eksrem Bikin Banjir di Semarang, BNPB Siagakan 2 Pesawat Buat Reduksi Awan Hujan
Sudah Satu Pekan Semerang Dilanda Banjir, BNPB Kerahkan Pompa.Portabel
Utara Kota Semarang Sudah Sepekan Digenangi Banjir, BNBP Fokus Sedot Air di Sumber Masalah
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang
Rapat Panja Komisi VIII DPR bersama Wamen Haji dan Umrah Bahas Biaya Haji Tahun 2026