Komisi III DPR Setujui Jordi Amat dan Sandy Walsh jadi WNI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 29 Agustus 2022
Komisi III DPR Setujui Jordi Amat dan Sandy Walsh jadi WNI

Sandy Walsh dan Jordi Amat saat latihan bersama Timnas Indonesia. (PSSI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proses naturalisasi dua pemain keturunan Jordi Amat dan Sandy Walsh.

Dalam raker tersebut, anggota Komisi III menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia Jordi Amat dan Sandy Walsh, yang masing-masing berasal dari Spanyol dan Belanda, untuk menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga

Timnas Indonesia Hadapi Curacao Dua Kali di Stadion GBLA dan JIS

"Berarti setuju (Jordi dan Sandy menjadi WNI)," ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai bahwa Jordi dan Sandy juga dapat mengangkat semangat masyarakat untuk memberikan dukungan kepada tim nasional Indonesia.

"Tentu memang ada pro dan kontra mengenai hal itu. Namun, Indonesia adalah bagian dari sepak bola dunia. Artinya, setiap pemain bebas bermain di mana saja selama memenuhi statuta FIFA dan PSSI," ujarnya.

Suasan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Hukum dan HAM serta PSSI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022). Rapat tersebut menyepakati dua pesepak bola yaitu Jordi Amat dan Sandy Walsh menjadi warga negara Indonesia. (ANTARA/Michael Siahaan)
Suasan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Hukum dan HAM serta PSSI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022). Rapat tersebut menyepakati dua pesepak bola yaitu Jordi Amat dan Sandy Walsh menjadi warga negara Indonesia. (ANTARA/Michael Siahaan)

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa proses pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Hasil Liga 1 2022/2023: Persija Terkam Arema FC di Kanjuruhan, Rekor 19 Tahun Putus

Mereka, kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu, menjadi WNI sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Pasal itu berbunyi, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".

"Mereka diberikan kewarganegaraan Indonesia karena prestasi. Artinya, kemampuan bahasa Indonesia dan menghapal Pancasila dapat berjalan seiring waktu," tutur Edward.

Setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, proses pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh akan diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Presiden nantinya akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk pewarnegaraan kedua nama tersebut.

Jordi dan Sandy diharapkan secepatnya bisa menjadi WNI agar dapat memperkuat tim nasional Indonesia di laga persahabatan FIFA pada 24 dan 27 September 2022 menghadapi Curacao. (*)

Baca Juga

Berikut Agenda Timnas Indonesia Setelah Piala AFF U-16

#Komisi III DPR #Naturalisasi #PSSI #Kemenpora #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Olahraga
FIFA Tolak Banding Malaysia soal Skandal 7 Pemain Naturalisasi, Kena Denda Rp 7,2 Miliar
FIFA menolak banding Malaysia terkait kasus pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi. Malaysia dikenakan denda Rp 7,2 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
FIFA Tolak Banding Malaysia soal Skandal 7 Pemain Naturalisasi, Kena Denda Rp 7,2 Miliar
Olahraga
Banding Ditolak, FAM dan 7 Pemain Naturalisasi Tetap Dijatuhi Hukuman karena Pemalsuan Dokumen
FAM dan tujuh pemain naturalisasi dianggap melanggar Pasal 22 FIFA Disciplinary Code (FDC) mengenai pemalsuan serta rekayasa dokumen.
Frengky Aruan - Selasa, 04 November 2025
Banding Ditolak, FAM dan 7 Pemain Naturalisasi Tetap Dijatuhi Hukuman karena Pemalsuan Dokumen
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Bagikan