Klaster Perkantoran Kembali Melonjak, Wagub DKI Minta Tingkatkan Kewaspadaan
Segel perkantoran akibat COVID-19. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat adanya lonjakan kasus COVID-19 di perkantoran ibu kota, dalam satu minggu terakhir ini.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menegaskan, munculnya kluster perkantoran ini disebabkan adanya beberapa pelonggaran meski tidak signifikan.
Baca Juga:
Peningkatan COVID-19 Diakibatkan Masyarakat Abai Prokes Setelah Vaksinasi
"Tetap dalam kapasitas yang lama yaitu 50 persen, jam operasional tetap dibatasi, semuanya tetap dibatasi, sekalipun ada pelonggaran dan minta semuanya termasuk perkantoran melaksanakan protokol kesehatan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, terdapat 425 jumlah kasus positif di 177 perkantoran dalam periode 12-18 April 2021. Sementara pada periode 5-11 April 2021, kasusnya hanya 157 orang yang terkonfirmasi positif kasus corona. Hal itu terjadi pada 78 perkantoran.
Riza mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait penyebab tingginya angka penularan wabah COVID-19 di perkantoran. Penularan bisa saja terjadi dari lingkungan tempat tinggal atau klaster rumah.
"Apakah terjadinya itu di perkantoran atau sejak di rumah, diawali dengan klaster rumah misalnya. Apakah di perjalanan pergi, di perjalanan pulang atau di kantor itu sendiri, atau di tempat-tempat lain. Ini yang sedang kita cek kembali,” beber Riza.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun meminta kepada seluruh Satgas di setiap perkantoran, pimpinan perusahaan, karyawan, pekerja buruh dan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan. Meskipun pelaksanaan kegiatan vaksinasi sudah berjalan termasuk di Jakarta.
“Jadi jangan sebaliknya, karena vaksinnya tinggi kemudian kita malah melonggarkan atau lengah ” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro di Ibu Kota pada 20 April-3 Mei 2021.
Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di rukun tetangga (RT) yang termasuk dalam kriteria zona merah COVID-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga. Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021. (Asp)
Baca Juga:
Penyebab Meroketanya COVID-19 di Perkantoran Versi PSI DKI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72: Bapak dan Ibunya Terpisah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean