Klaster Perkantoran Kembali Melonjak, Wagub DKI Minta Tingkatkan Kewaspadaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 April 2021
Klaster Perkantoran Kembali Melonjak, Wagub DKI Minta Tingkatkan Kewaspadaan

Segel perkantoran akibat COVID-19. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat adanya lonjakan kasus COVID-19 di perkantoran ibu kota, dalam satu minggu terakhir ini.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menegaskan, munculnya kluster perkantoran ini disebabkan adanya beberapa pelonggaran meski tidak signifikan.

Baca Juga:

Peningkatan COVID-19 Diakibatkan Masyarakat Abai Prokes Setelah Vaksinasi

"Tetap dalam kapasitas yang lama yaitu 50 persen, jam operasional tetap dibatasi, semuanya tetap dibatasi, sekalipun ada pelonggaran dan minta semuanya termasuk perkantoran melaksanakan protokol kesehatan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (26/4).

Berdasarkan catatan Pemprov DKI, terdapat 425 jumlah kasus positif di 177 perkantoran dalam periode 12-18 April 2021. Sementara pada periode 5-11 April 2021, kasusnya hanya 157 orang yang terkonfirmasi positif kasus corona. Hal itu terjadi pada 78 perkantoran.

Riza mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait penyebab tingginya angka penularan wabah COVID-19 di perkantoran. Penularan bisa saja terjadi dari lingkungan tempat tinggal atau klaster rumah.

"Apakah terjadinya itu di perkantoran atau sejak di rumah, diawali dengan klaster rumah misalnya. Apakah di perjalanan pergi, di perjalanan pulang atau di kantor itu sendiri, atau di tempat-tempat lain. Ini yang sedang kita cek kembali,” beber Riza.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun meminta kepada seluruh Satgas di setiap perkantoran, pimpinan perusahaan, karyawan, pekerja buruh dan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan. Meskipun pelaksanaan kegiatan vaksinasi sudah berjalan termasuk di Jakarta.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)

“Jadi jangan sebaliknya, karena vaksinnya tinggi kemudian kita malah melonggarkan atau lengah ” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro di Ibu Kota pada 20 April-3 Mei 2021.

Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di rukun tetangga (RT) yang termasuk dalam kriteria zona merah COVID-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga. Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021. (Asp)

Baca Juga:

Penyebab Meroketanya COVID-19 di Perkantoran Versi PSI DKI

#COVID-19 #Kasus Covid #Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Indonesia
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Untuk penanganan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), menurut Pramono, menyiagakan sebanyak 600 pompa yang dimiliki.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Oktober 2025
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Indonesia
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Penting dilakukan untuk mencegah terjadinya curah hujan dengan intensitas tinggi di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Indonesia
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Tanggul yang dimiliki Kemang Village retak dan kemudian bocor.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Lima RT yang kebanjiran di Kelurahan Jati Padang dengan ketinggian air 40 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Indonesia
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Kenaikan status ini menyebabkan genangan di berbagai wilayah DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Bagikan