Ketua KPK Jilid 1 Ingatkan Jokowi Pesan Para Senior


Mantan Ketua KPK Jilid 1 periode 2003-2007 Taufiequrachman Ruki
MerahPutih.com - Ketua KPK saat pertama kali berdiri Taufiequrachman Ruki berharap besar agar DPR RI dan Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak buru-buru membahas dan mengesahkan Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Melalui forum ini mudah-mudahan presiden dan para menteri yang terlibat dalam pemutusan revisi UU KPK serta anggota DPR yang terlibat dalam pansus, mendengar bahwa kami para senior berharap bahwa pembahasan itu jangan terburu-buru," kata Ruki, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Senin (16/9).
Baca Juga

Menurut Ruki, para eks pimpinan KPK berharap dalam melakukan revisi UU KPK, dapat dilakukan dengan memperkaya pendapat dan masukan dari berbagai kalangan. Tujuannya, lanjut dia, agar apa yang direvisi dapat menjawab dan memenuhi kebutuhan untuk peningkatan kinerja lembaga antirasuah itu.
"Diperbanyak menyerap aspirasi, pendapat, karena sejak tahun 2017 dengan berbagai alasan dari berbagai pihak, belum pernah dilakukan kebijakan yang intens mengenai apa-apa saja yang akan diubah dan bagaimana mengubahnya," ujar purnawirawan polisi bintang dua itu.

Baca Juga
Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden
Ketua KPK Jilid 1 itu juga mengingatkan agar dalam melakukan perubahan undang-undang tidak dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Apalagi, dia juga melihat revisi UU KPK ini terkesan dibahas secara tergesa-gesa.
Terakhir, Ruki berharap besar apa yang menjadi keluh kesah dan usulannya itu dapat dipertimbangkan, baik oleh DPR maupun pemerintah pusat termasuk Presiden Jokowi.
"Saya pribadi berpendapat kok ini tertutup sekali dan tergesa-gesa. Jangan sampai kita menyesali akibat ketergesa-gesaan," tutup eks anggota DPR dari Fraksi TNI-Polri itu. (Pon)
Baca Juga
Soal Polemik KPK, Pemerintah Diminta Duduk Bersama Dengan DPR
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

PSSI Umumkan Pendirian Yayasan Bakti Sepakbola Indonesia
