Keputusan Menag Batalkan Penyelanggara Haji Menuai Protes dan Kritik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2020
Keputusan Menag Batalkan Penyelanggara Haji Menuai Protes dan Kritik

Suasana Kabah di Masjidil Haram yang kosong, sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/nz/djo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengkritisi keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Fachrul belum melakukan konsultasi dengan DPR.

"Seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu Rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini," ujar Ace kepada wartawan, Selasa (2/6).

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijakan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," tambah Ace.

Baca Juga

Terbitkan Protokol Kesehatan, Kemenag: Panduan Umat Beribadah dan Aman dari COVID-19

Fachrul Razi telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menggelar rapat terkait penyelenggaraan haji.

Namun rapat belum dapat digelar karena tengah reses. Surat persetujuan menggelar rapat pada masa reses yang diajukan ke pimpinan belum berbalas.

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh politikus Golkar itu.

Ace mengatakan hal itu merupakan komitmen rapat kerja Komisi VIII dan Menag sebelumnya. Selain itu, Undang-undang Haji dan Umrah pun mengharuskan Menag berkonsultasi dengan DPR terkait kebijakan strategis pelaksanaan haji.

Menteri Agama, memang telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji. Namun karena masih reses, Komisi VIII harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat.

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," ujar politikus Golkar ini.

Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Romadanyl

Ace memaparkan skenario yang harus dilakukan semisal pemerintah tidak mengirimkan calon jemaah haji tahun ini. Ada tiga rekomendasi yang diberikan Ace.

"Pertama, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syar'i mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini. Seberapa darurat syar'i-kah sehingga pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jemaah haji," ujar Ace.

Karena itu, Ace mendesak pemerintah meminta pendapat para ulama dan tokoh agama serta ormas keagamaan, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syar'i-nya.

Rekomendasi kedua yang disampaikan adalah sebenarnya peristiwa tidak memberangkatkan calon jemaah haji pernah terjadi di Indonesia.
"Kedua, sebetulnya peristiwa tidak memberangkatkan musim haji ini pernah terjadi pada musim-musim sebelumnya. Jadi sesungguhnya kita pernah punya pengalaman tidak mengirimkan jemaah haji Indonesia," ucap politikus Golkar ini.

Rekomendasi ketiga, pemerintah diharuskan memberikan jaminan pengembalian uang setoran calon jemaah haji. Pada prinsipnya, kata Ace, pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi.

Baca Juga

Ketua DPRD DKI Minta Pemprov DKI Segera Buka Tempat Ibadah

"Ketiga, harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu," kata Ace.

Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020. Namun keputusan Menag ini mendapat protes dari Komisi VIII DPR RI karena dianggap tak berkonsultasi lebih dulu sebelum mengambil keputusan. (Knu)

#COVID-19 #Calon Haji #Haji Mukri #Kuota Haji #Jemaah Haji #Ibadah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Indonesia
Haji 2026, Kang Cucun: Presiden Perintahkan Antrean Dipangkas Lagi
Presiden ingin agar antrean ibadah haji yang saat ini hampir mencapai 30 hingga 40 tahun dapat ditekan menjadi sekitar 26 tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Haji 2026, Kang Cucun: Presiden Perintahkan Antrean Dipangkas Lagi
Indonesia
Presiden Prabowo Kasih Catatan Khusus untuk Kualitas Layanan Ibadah Haji 2026, Tahun Depan Harus Lebih Baik
Presiden Prabowo meminta kualitas layanan haji terus ditingkatkan, terutama pada aspek konsumsi, akomodasi, dan persiapan layanan yang dilakukan lebih awal.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Presiden Prabowo Kasih Catatan Khusus untuk Kualitas Layanan Ibadah Haji 2026, Tahun Depan Harus Lebih Baik
Indonesia
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Presiden Prabowo menerima 20 poin evaluasi haji 2026. Pemerintah akan memperketat syarat kesehatan jamaah haji 2027 untuk menekan angka kematian.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Hanania Travel diduga menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji. ​
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Indonesia
Teknologi Baru, Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia hanya Perlu Scan Biometrik saat Pemeriksaan Imigrasi
Kedatangan kloter SUB-56 ini merupakan yang perdana bagi jemaah haji Debarkasi Surabaya menikmati fasilitas pemeriksaan keimigrasian yang memanfaatkan teknologi verifikasi biometrik.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Teknologi Baru, Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia hanya Perlu Scan Biometrik saat Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II, Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam di Dalam Koper
Kemenhaj juga mengajak seluruh jemaah untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II, Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam di Dalam Koper
Bagikan