Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Tak Akan Langsung Ditilang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 November 2021
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Tak Akan Langsung Ditilang

Ilustrasi: Polisi menilang pengendara yang melanggar ketentuan Ganjil Genap di Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021). ANTARA / Walda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menegaskan tak akan langsung melakukan teguran maupun penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi atau belum mengikuti uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Polisi masih akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum nantinya dimulai penindakan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.

Baca Juga:

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

"Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11).

Pemberian sanksi tilang merupakan opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini. Polisi akan memaksimalkan teguran setelah dilakukan sosialisasi.

"Sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup," imbuhnya.

Ilustrasi uji emisi (Foto: istimewa)

Pemberian sanksi akan dimulai jika 50 persen dari total kendaraan yang masuk ke Jakarta sudah lolos uji emisi. "Intinya, penindakan tilang adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, hingga akhirnya ke tindakan secara tilang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun ketentuan uji emisi ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat.

Nantinya, kendaraan yang belum ikut uji emisi dan tak lolos uji emisi akan mendapatkan penindakan baik berupa teguran hingga tilang. Untuk tilang sendiri baru mulai berlaku 13 November 2021 mendatang.

Baca Juga

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih

Para pelanggar akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu. (Knu)

#Polusi Udara #DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi perseroda.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Indonesia
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi Transjakarta untuk merumuskan perbaikan sistem secara komprehensif.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Indonesia
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Dalam operasionalnya, fasilitas ini juga melibatkan sejumlah pakar dari ITB.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
JITEX 2025 terbukti mendorong daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
Indonesia
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Pemprov diminta memastikan lagi bahwa alat-alat untuk mitigasi kemunculan aroma tak sedap RDF Plant Rorotan itu sudah dapat berfungsi optimal dan mencegah aroma sampah di dalamnya tersebar ke luar.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Indonesia
Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi
RDF Plant Rorotan punya teknologi canggih untuk kendalikan polusi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi
Indonesia
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta
Upayakan udara sehat, Dinas LH DKI aktifkan water mist di sejumlah titik strategis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta
Indonesia
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Penurunan kemacetan ini terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Indonesia
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mencegah bencana banjir, terutama di tengah ancaman krisis iklim saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Indonesia
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Peristiwa itu terjadi dekat dengan Stasiun Cakung.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Bagikan