Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Tak Akan Langsung Ditilang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 November 2021
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Tak Akan Langsung Ditilang

Ilustrasi: Polisi menilang pengendara yang melanggar ketentuan Ganjil Genap di Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021). ANTARA / Walda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menegaskan tak akan langsung melakukan teguran maupun penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi atau belum mengikuti uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Polisi masih akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum nantinya dimulai penindakan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.

Baca Juga:

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

"Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11).

Pemberian sanksi tilang merupakan opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini. Polisi akan memaksimalkan teguran setelah dilakukan sosialisasi.

"Sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup," imbuhnya.

Ilustrasi uji emisi (Foto: istimewa)

Pemberian sanksi akan dimulai jika 50 persen dari total kendaraan yang masuk ke Jakarta sudah lolos uji emisi. "Intinya, penindakan tilang adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, hingga akhirnya ke tindakan secara tilang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun ketentuan uji emisi ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat.

Nantinya, kendaraan yang belum ikut uji emisi dan tak lolos uji emisi akan mendapatkan penindakan baik berupa teguran hingga tilang. Untuk tilang sendiri baru mulai berlaku 13 November 2021 mendatang.

Baca Juga

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih

Para pelanggar akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu. (Knu)

#Polusi Udara #DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Kedua Dunia, IQAir Tempatkan Ibu Kota Masuk Kategori Tidak Sehat
Pemprov DKI mempercepat proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juni 2026
Polusi Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Kedua Dunia, IQAir Tempatkan Ibu Kota Masuk Kategori Tidak Sehat
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Bagikan