Kemendagri Tidak Bisa Asal Tindak Gubernur yang Tak Beres Susun Anggaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Oktober 2019
Kemendagri Tidak Bisa Asal Tindak Gubernur yang Tak Beres Susun Anggaran

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik (otda.kemendagri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri tidak bisa serta-merta bertindak apapun terhadap pemerintah daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selama pemerintah daerah tersebut masih memiliki waktu untuk menyusun anggarannya.

“Kan kita lihat dulu, enggak bisa kami menindak selama Gubernur masih ada batas waktu untuk menyusun anggaran,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10).

Baca Juga:

Pemprov DKI Akan Putuskan UMP DKI Jakarta Pada Tanggal 1 November

Jika merujuk di dalam regulasi yakni Pasal 312 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana Kepala Daerah dan DPRD hanya diwajibkan untuk mengesahkan APBD tahun 2020, paling lambat sebelum tahun anggaran baru masuk, yakni tanggal 30 November 2019.

Dalam pasal tersebut juga, sanksi yang bisa dikenakan adalah ketika pemerintah daerah tidak bisa mengesahkan APBD tepat waktu saja. Sanksinya adalah tidak akan mendapatkan hak keuangan atau gaji selama enam bulan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik (otda.kemendagri.go.id)

Artinya, tidak ada regulasi apapun yang bisa membenarkan Kementerian Dalam negeri ikut campur maupun melakukan intervensi terhadap pembahasan anggaran suatu daerah. Berikut adalah bunyi Pasal 312 UU Nomor 13 Tahun 2014:

(1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Sanksi

(2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hakhak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga:

Anies Enggan Komentari Anggaran TGUPP Naik Rp21 Miliar Dalam Usulan KUA-PPAS

Sebelumnya juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest Tanudjaja meminta agar Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan lantaran belum mempublikasi KUA-PPAS 2020 kepada
publik.

“PSI DKI Jakarta meminta Pak Mendagri Pak Tito Karnavian agar segera memberikan kartu kuning kepada Gubernur Anies Baswedan,” kata Rian kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/10). (Knu)

#Kemendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Arlan mengaku menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Indonesia
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Indonesia
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Itjen Kemendagri telah meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Dirjen Bahtiar menegaskan bendera Merah Putih merupakan pemersatu rakyat Indonesia sesungguhnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
KPK sudah merekomendasikan agar dana parpol dinaikkan agar tidak terjadi masalah moral hazard
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
Indonesia
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Meski ciri-ciri fisik yang disebutkan keluarga cukup akurat, kepastian identitas mayat itu harus menunggu kesesuaian hasil tes DNA dengan darah pihak keluarga yang tengah dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Indonesia
Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS
Kapolsek Pancoran Mansur mengatakan sejumlah ciri yang disebutkan keluarga sama dengan mayat yang ditemukan
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS
Indonesia
Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak
Kepolisian memastikan mayat itu bukan tanpa kepala sama sekali, melainkan kondisinya hilang dan rusak parah diduga karena dimakan hewan liar yang berada di Kali Ciliwung.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak
Bagikan