Kemendagri Tidak Bisa Asal Tindak Gubernur yang Tak Beres Susun Anggaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Oktober 2019
Kemendagri Tidak Bisa Asal Tindak Gubernur yang Tak Beres Susun Anggaran

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik (otda.kemendagri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri tidak bisa serta-merta bertindak apapun terhadap pemerintah daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selama pemerintah daerah tersebut masih memiliki waktu untuk menyusun anggarannya.

“Kan kita lihat dulu, enggak bisa kami menindak selama Gubernur masih ada batas waktu untuk menyusun anggaran,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10).

Baca Juga:

Pemprov DKI Akan Putuskan UMP DKI Jakarta Pada Tanggal 1 November

Jika merujuk di dalam regulasi yakni Pasal 312 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana Kepala Daerah dan DPRD hanya diwajibkan untuk mengesahkan APBD tahun 2020, paling lambat sebelum tahun anggaran baru masuk, yakni tanggal 30 November 2019.

Dalam pasal tersebut juga, sanksi yang bisa dikenakan adalah ketika pemerintah daerah tidak bisa mengesahkan APBD tepat waktu saja. Sanksinya adalah tidak akan mendapatkan hak keuangan atau gaji selama enam bulan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik (otda.kemendagri.go.id)

Artinya, tidak ada regulasi apapun yang bisa membenarkan Kementerian Dalam negeri ikut campur maupun melakukan intervensi terhadap pembahasan anggaran suatu daerah. Berikut adalah bunyi Pasal 312 UU Nomor 13 Tahun 2014:

(1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Sanksi

(2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hakhak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga:

Anies Enggan Komentari Anggaran TGUPP Naik Rp21 Miliar Dalam Usulan KUA-PPAS

Sebelumnya juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest Tanudjaja meminta agar Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan lantaran belum mempublikasi KUA-PPAS 2020 kepada
publik.

“PSI DKI Jakarta meminta Pak Mendagri Pak Tito Karnavian agar segera memberikan kartu kuning kepada Gubernur Anies Baswedan,” kata Rian kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/10). (Knu)

#Kemendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Indonesia
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Kemendagri mencatat hanya 14,4% desa di Indonesia memiliki batas wilayah jelas alias hanya 10.909 desa dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemendagri menghormati keputusan tersebut dan menegaskan agar kepala daerah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Indonesia
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengenai insiden pemukulan yang dilakukan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Indonesia
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Akhmad Wiyagus baru saja dilantik jadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Bagikan