Kemendag Jelaskan Penyebab Harga Minyak Goreng di Indonesia Naik
Ilustrasi: Sejumlah minyak goreng kemasan milik pedagang Sukatmi di Pasar Blok A, Jakarta Selatan (27/10/2021). ANTARA/Sihol Hasugian (ANTARA/Sihol Hasugian)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.
Hal itu dilakukan dengan meminta asosiasi dan produsen minyak goreng sawit untuk tetap memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana minimal hingga menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kami juga terus memantau pendistribusiannya dengan menggandeng asosiasi ritel modern agar minyak goreng kemasan sederhana mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.
Baca Juga:
Oke mengatakan, kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam.
Pasokan minyak goreng di masyarakat saat ini aman. Kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton.
Meskipun Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO. Dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri.
"Yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional. Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” jelas Oke.
Selain itu, dari dalam negeri, kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester ke-2. Sehingga, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng, serta adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B 30.
Menurutnya, tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020. Hal ini disebabkan turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar.
Baca Juga:
Telah Jual Rp 800,93 Triliun, Kemenkeu Batalkan Sisa Lelang SUN di 2021
Selain itu, juga rendahnya stok minyak nabati lainnya, seperti adanya krisis energi di Uni Eropa, Tiongkok, dan India yang menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati. Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi COVID-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.
Berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional saat ini untuk minyak goreng curah Rp 16.100/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 16.200/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 17.800/liter. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol