Keluarga Mulai Lengkapi Syarat Pernikahan Ketua MK dan Adik Kandung Jokowi
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Arbain Basyar. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melamar adik kandung kedua Presiden Jokowi, Ida Yati.
Prosesi lamaran dilakukan pada Sabtu (12/3) di kediaman almarhum Ibunda Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo Usai lamaran, dari keluarga mempelai mulai lengkapi syarat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari.
Baca Juga:
Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Lembaganya Siap Terima Gugatan Hasil Pemilu 2019
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Arbain Basyar mengatakan kedua calon mempelai sedang melengkapi berbagai persyaratan untuk melangsungkan akad pernikahan.
Utusan keluarga Presiden Jokowi beberapa telah menghubungi dirinya untuk menanyakan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.
"Utusan Presiden Jokowi telah menelpon saya pada pekan lalu. Terakhir menelpon saya Jumat kemarin untuk syarat-syaratnya (pernikahan)," kata Arbain, Rabu (6/4).
Ia mengatakan adapun syarat-syarat tersebut diungkapkan meliputi status kedua calon mempelai apakah duda atau janda mati atau lainnya. Kalau duda atau janda mati harus melampirkan surat kematiannya.
"Syarat surat kematiannya harus dilampirkan untuk mengetahui status janda atau dudanya,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya siap membantu memfasilitasi jika memang terasa ada yang sulit. Nanti setelah persyaratan dari kedua calon mempelai lengkap baru diserahkan ke KUA Banjarsari.
"Untuk syarat menikah kami menilai itu sangat mendasar dan mudah untuk dipenuhi bagi calon mempelai," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kabar rencana pernikahan adik kedua Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman tersebut dibenarkan putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang menyebut acara lamaran berlangsung saat Presiden Jokowi mudik ke Solo menghadiri acara jumenengan atau pengukuhan Mangkunegoro X.
"Iya benar beliau (Ketua MK Anwar) telah melamar adiknya bapak Jokowi," ujar Gibran di Balai Kota, Senin (21/3).
Dikatakannya, adiknya bapak yang dilamar Ketua MK atas nama Ida Yati. Gibran mengaku pada saat lamaran tidak bisa hadir karena kondisi sedang terpapar COVID-19 dan harus jalani isolasi mandiri (Isoman) di Rumah Dinas (Rumdin) Loji Gandrung. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto