Keluarga Mulai Lengkapi Syarat Pernikahan Ketua MK dan Adik Kandung Jokowi


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Arbain Basyar. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melamar adik kandung kedua Presiden Jokowi, Ida Yati.
Prosesi lamaran dilakukan pada Sabtu (12/3) di kediaman almarhum Ibunda Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo Usai lamaran, dari keluarga mempelai mulai lengkapi syarat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari.
Baca Juga:
Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Lembaganya Siap Terima Gugatan Hasil Pemilu 2019
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Arbain Basyar mengatakan kedua calon mempelai sedang melengkapi berbagai persyaratan untuk melangsungkan akad pernikahan.
Utusan keluarga Presiden Jokowi beberapa telah menghubungi dirinya untuk menanyakan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.
"Utusan Presiden Jokowi telah menelpon saya pada pekan lalu. Terakhir menelpon saya Jumat kemarin untuk syarat-syaratnya (pernikahan)," kata Arbain, Rabu (6/4).
Ia mengatakan adapun syarat-syarat tersebut diungkapkan meliputi status kedua calon mempelai apakah duda atau janda mati atau lainnya. Kalau duda atau janda mati harus melampirkan surat kematiannya.
"Syarat surat kematiannya harus dilampirkan untuk mengetahui status janda atau dudanya,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya siap membantu memfasilitasi jika memang terasa ada yang sulit. Nanti setelah persyaratan dari kedua calon mempelai lengkap baru diserahkan ke KUA Banjarsari.
"Untuk syarat menikah kami menilai itu sangat mendasar dan mudah untuk dipenuhi bagi calon mempelai," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kabar rencana pernikahan adik kedua Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman tersebut dibenarkan putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang menyebut acara lamaran berlangsung saat Presiden Jokowi mudik ke Solo menghadiri acara jumenengan atau pengukuhan Mangkunegoro X.
"Iya benar beliau (Ketua MK Anwar) telah melamar adiknya bapak Jokowi," ujar Gibran di Balai Kota, Senin (21/3).
Dikatakannya, adiknya bapak yang dilamar Ketua MK atas nama Ida Yati. Gibran mengaku pada saat lamaran tidak bisa hadir karena kondisi sedang terpapar COVID-19 dan harus jalani isolasi mandiri (Isoman) di Rumah Dinas (Rumdin) Loji Gandrung. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan

[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
![[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan](https://img.merahputih.com/media/e3/8d/47/e38d4720b00e99ed6f2912dbc82158dc_182x135.png)
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
