Kejati DKI Terima Kembali Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 26 November 2022
Kejati DKI Terima Kembali Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara atas nama tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini lebih kurang jam 14.30 WIB penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), termasuk TP, SN, dan LP alias Anita," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah dalam sambungan telepon di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Konfrontasi Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Digelar Hari Ini

Meski demikian, Ade mengatakan Kejati DKI belum menerima seluruh berkas perkara dari lima tersangka yang dikirim Polda Metro Jaya, karena baru empat berkas yang diserahkan.

"Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," ucapnya.

Ade mengatakan jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka itu, dengan memastikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa atau belum agar berkas perkara tersebut lengkap baik secara formil maupun materiil.

"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.

"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin (P18), dan P19 hari ini. Tersangka lainnya juga P18," ungkap Ade, Kamis (17/11).

Baca Juga:

Irjen Teddy Berkelit Tak Tahu Soal Narkoba yang Disisihkan

Ade tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan dia menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.

"Enggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan," ucapnya.

Diketahui, Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.

"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda. (*)

Baca Juga:

Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili

#Polisi #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Laga besar tersaji ketika Arema FC menjamu Persib Bandung di pekan keenam Super League 2025/2026. Senin (22/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Indonesia
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Polisi diminta memperbaiki etika saat mengawal pejabat. Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, personelnya harus berterima kasih kepada pengguna jalan.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Indonesia
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Polisi kini wajib lapor ke pimpinan jika diminta mengawal tokoh masyarakat dan agama. Hal itu diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Indonesia
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Komisi III DPR soroti penyalahgunaan sirine dan strobo, Polisi diminta perketat razia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Indonesia
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pola penegakan hukum yang represif dinilai melukai prinsip demokrasi hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Ironisnya, pemukulan terhadap guru itu terjadi di hadapan ayah sang siswa, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Polri.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Bagikan