Kejagung dan KPK akan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Garuda


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi keterangan kepada awak media di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
Kerja sama ini dilakukan mengingat KPK telah rampung menangani perkara suap pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat di maskapai pelat merah tersebut.
Baca Juga
Kejagung Gandeng BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan koordinasi dengan KPK ini penting dilakukan agar tidak terjadi azas nebis in idem, yakni seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1).
Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan. Untuk saat ini, kata Burhanuddin, pihaknya mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600.
Namun, tidak menutup kemungkinan proses penyidikan berkembang dengan mengusut pengadaan pesawat lainnya seperti Bombardier, Airbus, Boeing dan Rolls-Royce.
"Tidak akan sampai di situ saja. ada beberapa pengadaan kontrak, pinjam, atau apa pun nanti, kita masih akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce. Kita akan kembangkan dan kita akan tuntaskan," kata Burhanuddin.
Baca Juga
Karyawan Desak BPK Bongkar Transaksi Yang Bikin Keuangan Garuda Terseok
Diketahui, KPK telah menangani kasus korupsi di Garuda sejak awal 2017 silam. Terdapat tiga orang yang dijerat KPK atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang.
Ketiga orang itu, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Selain dihukum 8 tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar. (Knu)
Baca Juga
Pekan Depan Kejagung Ekspose Kasus Garuda, Ini Dua Kemungkinannya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
