Kata Pengamat Terkait Setneg dan Pemprov DKI Rebutan Sertifikat Tanah Monas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 November 2020
Kata Pengamat Terkait Setneg dan Pemprov DKI Rebutan Sertifikat Tanah Monas

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta saling merebutkan kepemilikan sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Tarik-menarik sertifikat tanah Monas ini dipantau langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dan Setneg serta Pemprov DKI juga menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait upaya sertifikasi tanah Monas ini.

KPK juga mengungkapkan, Gubernur Anies Baswedan ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Persiapan Formula E, Lapisan Jalanan di Monas Mulai Uji Coba Diaspal

Menyikap hal ini, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan ini ialah dengan memberikan pemegang hak pengelolaan (HPL) kepada Kemensetneg dan Pemda DKI menguasai hak guna bangunan (HGB).

"Badan Pertanahan Nasional (BPN) boleh saja menentukan bahwa HPL dimiliki oleh Setneg dan DKI pegang HGB. Serta, ada pengawasan oleh KPK agar tidak ada indikasi penyimpangan dan potensi komersialisasi," ujar Yayat kepada wartawan, Jumat (6/11).

Warga mengunjungi Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Warga mengunjungi Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Yayat menuturkan, keputusan kepemilikan lahan Monas harus didasarkan kesepakatan bersama dalam konteks pemanfaatan dan penggunaannya.

Yayat menjelaskan, alasan dirinya merekomendasikan agar kesepakatan kepemilikan lahan sesuai dengan keinginan Pemprov DKI. Menurutnya, bila DKI hanya mendapat pinjam pakai, maka akan merepotkan.

Pasalnya, ucap Yayat, Pemprov DKI wajib memperpanjang hak pinjam pakai setiap lima tahun sekali. Sementara, jika DKI memiliki HGB, maka mereka bisa memperpanjang haknya selama 30 tahun sekali.

"Kalau sistem pinjam pakai, maka akan membuat DKI repot dan tidak nyaman. Kalau pinjam pakai, DKI apa-apa harus meminta izin kepada Setneg, seperti membuat plaza dalam revitalisasi Monas," ungkap Yayat.

Baca Juga:

Sampel Pohon Bekas Tebangan Revitalisasi Monas Diambil, Buat Apa?

Apalagi, lanjut dia, selama ini Pemda DKI telah memiliki unit pengelolaan teknis (UPT) yang bertugas merawat dan memelihara kawasan Monas. Perawatan ini pun menggunakan APBD DKI.

"Kalau segi pengorganisasi, DKI lebih siap. Mereka punya anggaran, personel, dan tenaga. Kalau Kemensetneg kan terbatas personelnya dan harus membentuk badan untuk mengurusi pembiayaan pengelolaannya," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Ahli Arkeologi Geram Pemprov DKI Rusak Cagar Budaya Monas

#Monas #Mensesneg
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk terus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses transformasi Jakarta menuju kota global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
Indonesia
Cuma Ada 5.000 Slot Parkir di Acara Haul Akbar Ulama Betawi 2026 Monas, Mending Naik Transum!
Dishub DKI Jakarta melarang parkir di bahu jalan saat Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi 2026 di Monas. Disediakan 1.840 slot mobil dan 3.180 motor, serta imbauan gunakan Transjakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Cuma Ada 5.000 Slot Parkir di Acara Haul Akbar Ulama Betawi 2026 Monas, Mending Naik Transum!
Indonesia
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Fokus Selesaikan Agenda Dalam Negeri
Prabowo dipastikan batal menghadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan. Istana menyebut Presiden memilih fokus menyelesaikan berbagai agenda prioritas di dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Fokus Selesaikan Agenda Dalam Negeri
Indonesia
Mensesneg Minta Masyarakat tak Mudah Terpengaruh Narasi Menyesatkan Terkait Kondisi Ekonomi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus bekerja keras menangani berbagai persoalan ekonomi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Mensesneg Minta Masyarakat tak Mudah Terpengaruh Narasi Menyesatkan Terkait Kondisi Ekonomi
Indonesia
Mensesneg Tanggapi Ultimatum BEM SI soal Rupiah, Klaim Pemerintah Terus Bekerja Keras
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons ultimatum BEM SI yang memberi tenggat 18 hari kepada pemerintah untuk mengatasi pelemahan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Mensesneg Tanggapi Ultimatum BEM SI soal Rupiah, Klaim Pemerintah Terus Bekerja Keras
Indonesia
Istana Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, BGN Masih Lakukan Kajian
Istana menyebut pemanfaatan kantin sekolah sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis masih dalam tahap kajian Badan Gizi Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Istana Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, BGN Masih Lakukan Kajian
Indonesia
Mensesneg: Anggaran MBG Bukan Dipangkas, Kebutuhan Program Sedang Dihitung Ulang
Mensesneg menegaskan anggaran MBG bukan dipangkas. Pemerintah tengah menghitung ulang kebutuhan dana seiring perbaikan tata kelola dan efisiensi program.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Mensesneg: Anggaran MBG Bukan Dipangkas, Kebutuhan Program Sedang Dihitung Ulang
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan melantik beberapa pejabat pada Senin (8/6). Presiden Buruh, Said Iqbal, juga ikut dilantik.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Bagikan